Kemendag menggelar inspeksi mendadak langsung di Pasar Palmerah, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto; KemendagLangkah taktis ini diambil menyusul beredarnya informasi di media massa yang menyebutkan adanya dugaan penjualan MINYAKITA di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga menyentuh angka Rp22.000 per liter.
Namun, berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, membantah keras kabar burung tersebut. Ia menegaskan tidak menemukan adanya MINYAKITA yang dijual seharga Rp20.000 hingga Rp22.000 per liter.
"Kenyataan di lapangan, harga MINYAKITA di beberapa toko yang kami kunjungi di pasar ini rata-rata menjual sesuai HET yang telah ditetapkan dari pengecer ke konsumen, yaitu Rp15.700 per liter,” ujar Moga di sela-sela peninjauan.
Moga memaparkan bahwa tata niaga dan skema harga MINYAKITA telah diatur secara rigid dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 mengenai Domestic Price Obligation (DPO). Berdasarkan aturan tersebut, rantai harga yang disepakati adalah sebagai berikut, Produsen ke Distributor 1 (D1)/BUMN Pangan Rp13.500/liter, D1 ke Distributor 2 (D2) Rp14.000/liter, D2 ke Pengecer Rp14.500/liter dan Pengecer ke Konsumen Akhir (HET): Rp15.700/liter.
Moga mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak main-main dengan regulasi ini. Pengecer yang nekat menjual di atas HET atau melanggar aturan pelabelan terancam sanksi berat berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Jika ditemukan harga yang tidak sesuai dengan DPO dan HET yang telah ditetapkan, kami tidak akan segan-segan mengenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Sanksi tersebut berupa hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar," tegasnya secara lantang.
Demi menjaga akurasi informasi ke depan, Kemendag meminta peran aktif rekan media. Moga mengimbau wartawan untuk langsung melaporkan nama toko secara spesifik jika menemukan indikasi pelanggaran HET di lapangan agar pemerintah bisa langsung melakukan penegakan hukum.
Selain itu, Ditjen PKTN juga telah melayangkan surat resmi nomor TN.03.00/371/PKTN/SD/04/2026 tertanggal 21 April 2026 kepada dinas perdagangan di tingkat provinsi seluruh Indonesia. Seluruh jajaran daerah diinstruksikan berkolaborasi dengan Satgas Pangan untuk melakukan pengawasan berkala dan mengedukasi pedagang pasar.
Edukasi tersebut mencakup empat poin krusial, Wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Patuh pada HET Rp15.700/liter, Wajib melaporkan distribusi melalui sistem SIMIRAH, Pembatasan penjualan maksimal 12 liter (setara 1 dus) per konsumen per hari.
Kemendag juga mengimbau produsen dan D1 untuk mengutamakan pasokan ke pedagang pasar pantauan guna mencegah praktik reselling (penjualan kembali) antar-sesama pengecer yang memicu rantai distribusi menjadi panjang dan mahal.
Masyarakat diminta tidak perlu panik. Perum Bulog saat ini mengamankan cadangan MINYAKITA sebesar 20 ribu ton nasional, di mana 93 ton di antaranya dipegang oleh Bulog DKI Jakarta dan siap digelontorkan ke pasar-pasar rakyat dalam waktu dekat.
Dengan rata-rata kebutuhan minyak goreng masyarakat sebesar 254 ribu ton per bulan, pemerintah menjamin pasokan nasional tetap aman melalui pasokan MINYAKITA maupun merek minyak goreng kemasan lainnya.
"MINYAKITA merupakan minyak goreng rakyat yang diutamakan untuk target konsumen masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Pemerintah memastikan bahwa pasokan minyak goreng nasional di berbagai lapisan masyarakat tetap aman, stabil, dan mencukupi," pungkas Moga. *Jel/red*