Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Luncurkan Fitur PERDANA, Kemenkeu Tegaskan Pemetaan Data Bukan Janji Alokasi Anggaran

Jumat | Juni 19, 2026 WIB Last Updated 2026-06-19T02:49:04Z
Kementerian Keuangan resmi meluncurkan fitur Pemetaan Indikasi Kebutuhan Pendanaan, Fitur baru ini disematkan ke dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah lewat peluncuran daring, Rabu (17/6/2026). Foto: Kemenku


Laporaninformasi.com (Jakarta) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan fitur Pemetaan Indikasi Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pembangunan Prioritas Daerah atau disingkat "PERDANA". Fitur baru ini disematkan ke dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) lewat peluncuran daring, Rabu (17/6/2026).


Langkah yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, ini menjadi bagian dari transformasi besar Kemenkeu dalam memperkuat tata kelola Transfer ke Daerah (TKD). Sistem baru ini dirancang agar pengelolaan dana pusat ke daerah berbasis pada informasi fiskal yang lebih terintegrasi, terstandar, dan berbasis bukti (evidence-based).


PERDANA merupakan buah kerja sama nyata dalam semangat "Kemenkeu Satu" antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BaTii) untuk mengintegrasikan proses bisnis, data, serta teknologi informasi.


Kehadiran fitur PERDANA ini didesain untuk memperkuat fungsi Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dalam mengontrol belanja negara, mengingat TKD merupakan salah satu komponen utama dalam APBN. Melalui fitur ini, kebutuhan pendanaan, kegiatan prioritas, hingga output pembangunan di daerah dapat dipetakan secara gamblang sejak tahap perencanaan awal.


Peluncuran ini sekaligus menandai pergeseran paradigma penting dalam tata kelola fiskal nasional. Ke depan, Kemenkeu mendorong pengelolaan dana transfer yang tidak lagi hanya berfokus pada besaran alokasi anggaran, penyaluran, atau kepatuhan administratif semata.


Pemerintah kini menuntut hasil dan manfaat nyata di lapangan. Melalui skema PERDANA, setiap rupiah dana TKD yang direncanakan harus dapat ditelusuri kontribusinya terhadap output pembangunan, lokasi pelaksanaan, serta prioritas nasional yang didukung.


Selain sebagai alat pemetaan, PERDANA menjadi pijakan awal untuk memperkuat standardisasi tata kelola TKD yang penggunaannya telah ditentukan (earmarked). Melalui simplifikasi kebijakan dan standardisasi output, Kemenkeu sedang membangun fondasi data yang kuat untuk memantau siklus anggaran mulai dari perencanaan, eksekusi, hingga tahap evaluasi.


Kendati demikian, Kementerian Keuangan memberikan catatan tegas bagi seluruh pemerintah daerah. Data yang dihimpun dalam sistem PERDANA ini bukanlah sebuah janji pasti alokasi anggaran ataupun mekanisme pengusulan pendanaan secara langsung.


Fitur ini murni berfungsi sebagai basis informasi strategis untuk membantu proses analisis dan pembahasan kebijakan TKD dalam kerangka harmonisasi kebijakan fiskal nasional.


Peluncuran fitur strategis ini disambut antusias di tingkat akar rumput birokrasi. Tercatat sebanyak 3.025 peserta yang berasal dari jajaran pemerintah daerah di seluruh Indonesia, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), serta unit terkait di internal Kemenkeu turut mengawal peluncuran ini secara daring.


Partisipasi yang masif ini merefleksikan adanya komitmen bersama antara pusat dan daerah dalam mewujudkan transformasi tata kelola transfer anggaran yang semakin kredibel, akuntabel, dan sepenuhnya berorientasi pada hasil demi pembangunan nasional yang merata. *Jel/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update