Laporaninformasi.com (Batam) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) resmi memperkuat sinergi untuk memberantas aksi pencurian fasilitas publik yang marak terjadi belakangan ini. Langkah tegas ini diambil menyusul keresahan atas maraknya aksi komplotan pencuri spesialis infrastruktur yang dijuluki "rayap besi".
Komitmen bersama tersebut mengemuka dalam agenda Silaturahmi Kapolda Kepri dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam dan para pengusaha scrap (besi tua) di Mapolresta Barelang, Senin (15/6/2026).
Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, unsur Forkopimda, serta para pelaku usaha scrap di Kota Batam.
Pertemuan ini menjadi langkah konkret aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam merespons maraknya aksi pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap berbagai infrastruktur publik. Komplotan "rayap besi" diketahui kerap merusak dan membongkar fasilitas umum vital, seperti lampu lalu lintas, kabel menara telekomunikasi, kabel penerangan jalan umum (PJU), besi drainase, hingga trafo listrik.
Modus operandi yang digunakan para pelaku pun beragam, mulai dari memanjat menara, menggali tanah untuk mengambil kabel, hingga mengupas kabel demi mengambil tembaga berharga yang kemudian dijual ke gudang-gudang besi tua.
Sejauh ini, pihak kepolisian mencatat telah berhasil menangani 10 perkara pidana terkait kasus ini, dengan mengamankan 18 tersangka eksekutor lapangan serta 4 orang tersangka penadah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), para pelaku pencurian dapat dijerat Pasal 477 dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Sementara untuk para penadah, polisi menerapkan Pasal 591 dengan ancaman kurungan maksimal empat tahun serta denda hingga Rp500 juta.
“Selama ini kami bersama Ibu Wakil dan seluruh Forkopimda, dengan dukungan Polda Kepri dan Polresta Barelang, terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Namun berbagai fasilitas yang dibangun justru dirusak oleh tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak,” sesal Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam sambutannya.
Amsakar membeberkan, deretan fasilitas publik yang kini raib menjadi sasaran pencurian meliputi besi pelabuhan, komponen vital Jembatan Barelang, fasilitas jembatan penyeberangan orang (JPO), kabel listrik perumahan, papan informasi, hingga baterai halte bus.
"Barang yang dipasang hilang seluruhnya. Ini menjadi modus kejahatan yang harus mendapat perhatian serius dari kita semua,” tegasnya.
Oleh karena itu, Amsakar mengimbau keras para pengusaha scrap di Batam agar lebih cermat dan memperketat aspek legalitas dalam setiap transaksi pembelian barang bekas. Keterlibatan para pelaku usaha ini dinilai menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai kejahatan tersebut.
Lebih lanjut, Wali Kota Batam menilai aksi pencurian infrastruktur ini tidak hanya merugikan keuangan negara dan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim investasi yang saat ini sedang tumbuh signifikan di Kota Batam.
"Investasi Batam saat ini tumbuh sangat baik. Pada triwulan pertama tahun ini, nilainya meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jangan sampai upaya meningkatkan daya saing daerah terganggu oleh tindakan yang merusak rasa aman dan kepercayaan investor,” jelas Amsakar.
Sebagai langkah pencegahan ke depan, Pemko Batam bersama aparat kepolisian saat ini tengah memperluas pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik strategis guna meningkatkan pengawasan terhadap ruang publik.
Menutup arahannya, Amsakar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Kepri, Kapolresta Barelang, dan seluruh jajaran kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian fasilitas publik yang meresahkan masyarakat ini.
Ke depan, ia berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk para pengusaha scrap, dapat memperkuat komitmen bersama melalui penandatanganan pakta integritas guna mencegah terulangnya praktik pencurian dan perusakan infrastruktur publik di Kota Batam. *Jel/red*
