Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kemenag Rumuskan 3 Arah Kebijakan Cegah Kekerasan dan Pelecehan di Pesantren

Kamis | Juni 18, 2026 WIB Last Updated 2026-06-18T11:10:14Z
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i saat memaparkan materi pada Rapat Koordinasi Satgas Pencegahan Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren dan Pendidikan Islam di Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Kemenag

Laporaninformasi.com (Jakarta) — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk mengembalikan esensi pondok pesantren sebagai ruang asuh yang aman, sehat, dan sepenuhnya terbebas dari segala bentuk intimidasi serta pelecehan seksual. Ke depan, indikator mutu sebuah pesantren tidak lagi hanya diukur dari kedalaman ilmu agama para santrinya, melainkan juga dari kemampuan ekosistem internalnya dalam menghadirkan perlindungan nyata.


Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i saat memaparkan materi pada Rapat Koordinasi Satgas Pencegahan Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren dan Pendidikan Islam di Jakarta, Kamis (18/6/2026).


"Kita harus memastikan bahwa kehadiran negara dalam memperkuat pencegahan kekerasan ini berjalan efektif tanpa sedikit pun mengurangi kemandirian dan kekhasan yang dimiliki pesantren. Perlindungan santri adalah bagian dari amanah pendidikan Islam yang sakral, bukan sekadar kewajiban administratif di atas kertas," ujar Wamenag Romo Syafi'i.


Dalam forum tersebut, Wamenag memaparkan Tiga Arah Kebijakan Strategis Kemenag dalam memutus mata rantai kekerasan di lingkungan pesantren.


Kemenag mendorong reposisi pesantren sebagai institusi pengasuhan yang memegang tanggung jawab penuh atas keselamatan jiwa, fisik, dan martabat santri. Pada poin ini, kebijakan difokuskan pada, Regulasi Jelas Penetapan aturan tertulis yang komprehensif, penyusunan kode etik pengasuhan, dan sanksi tegas bagi pelanggar, Satgas Berintegritas Penguatan kelembagaan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) independen yang kompeten dan selalu berorientasi pada perlindungan korban, Pembagian Tugas Terukur Memastikan setiap pengasuh dan tenaga kependidikan memiliki tanggung jawab pengawasan harian yang spesifik dan Kemenag akan mengawal kebijakan ini secara struktural dengan memasukkan indikator "ruang aman" ke dalam instrumen pembinaan dan evaluasi berkala pesantren.


Arah kebijakan kedua menekankan pada sistem penanggulangan dampak kekerasan yang transparan dan berkeadilan, dengan poin-poin krusial meliputi Kanal Pengaduan Khusus Penyediaan fasilitas pelaporan yang aman, rahasia, ramah anak, dan responsif, Jaminan Perlindungan Korban: Pemberian bantuan hukum, pendampingan psikologis (trauma healing), serta kepastian pemenuhan hak pendidikan agar tidak terputus dan Ketegasan Hukum Menolak keras segala bentuk upaya perdamaian atau mediasi sepihak yang menyudutkan korban. Kemenag memastikan proses penyelesaian internal tidak akan menghapus tanggung jawab pidana pelaku di mata hukum.


Untuk memastikan kebijakan ini berjalan berkelanjutan, Kemenag memperluas jangkauan pengawasan dari sektor fisik hingga ruang siber, Peningkatan Kapasitas SDM Pelatihan berkala bagi pengasuh dan personel Satgas mengenai sistem perlindungan anak, Sistem Data Anonim Membangun administrasi pendataan kasus yang tertib dengan jaminan kerahasiaan identitas korban yang ketat, Sinergi Lintas Sektor Memperkuat komunikasi aktif antara internal pesantren, Kemenag, orang tua santri, instansi kesehatan, hingga aparat penegak hukum dan Pelindungan Digital Menyusun langkah preventif untuk menangkal perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi, dan pelecehan seksual digital di lingkungan pesantren.


Melalui perumusan kebijakan yang komprehensif ini, pemerintah berharap pondok pesantren di seluruh Indonesia mampu melahirkan generasi yang tidak hanya unggul secara spiritual dan intelektual, tetapi juga tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bermartabat. *Jel/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update