Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ingkar Janji Saat Mediasi, Kasus Travel Hanania Resmi Dilaporkan ke Polisi

Sabtu | Juni 20, 2026 WIB Last Updated 2026-06-20T05:19:36Z
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat telah menerima sebanyak 72 aduan terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau travel umrah bermasalah. Foto: Kemenhaj

Laporaninformasi.com (Jakarta) — Sejak resmi berdiri pada September 2025, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat telah menerima sebanyak 72 aduan terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah bermasalah. Berbagai keluhan tersebut berkisar dari kerugian fasilitas jemaah hingga dugaan tindak pidana penipuan.


Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan berkomitmen penuh untuk mengawal hak-hak jemaah yang dirugikan.


"Dari 72 aduan travel umrah yang masuk, sebanyak 19 kasus telah berhasil kami selesaikan melalui proses mediasi," ujar Harun saat menerima audiensi para jemaah korban travel di Jakarta.


Harun menjelaskan, Kemenhaj mengutamakan pendekatan persuasif dengan mempertemukan pihak jemaah dan manajemen travel untuk mencari solusi yang adil. Langkah ini diambil jika pihak travel dinilai masih memiliki kapasitas finansial dan iktikad baik untuk bertanggung jawab.


"Kalau kami melihat mereka masih sanggup dan memiliki niat baik, maka kami memberikan kesempatan untuk menyiapkan sekaligus menjalankan proses mediasi," jelasnya.


Dari 19 kasus yang sukses dimediasi tersebut, sejumlah proses pengembalian dana (refund) kepada jemaah yang gagal berangkat kini dilaporkan sudah mulai berjalan.


Meski demikian, langkah mediasi tidak selalu berjalan mulus. Salah satu kasus yang menjadi sorotan tajam adalah Travel Hanania. Kemenhaj sebelumnya telah turun langsung menyaksikan sekaligus menandatangani kesepakatan mediasi antara pihak travel dan jemaah pada 14 April 2026 lalu demi memberikan kekuatan moral hukum.


Namun dalam perkembangannya, pihak Travel Hanania diketahui ingkar janji dan tidak menjalankan poin-poin kesepakatan ganti rugi yang telah dibuat bersama.


"Bahkan penyelesaian dugaan penipuan tersebut kini telah ditangani oleh pihak berwajib," tegas Harun saat menemui perwakilan jemaah korban Travel Hanania, Kamis (18/6/2026). Harun memastikan Kemenhaj akan mendampingi jemaah untuk mengawal kasus ini di ranah hukum.


Merespons maraknya travel nakal, Kemenhaj kini tengah merancang sistem tata kelola umrah baru yang lebih komprehensif. Regulasi ini dirancang untuk menghadirkan standar perlindungan jemaah yang ketat, aman, dan nyaman, setara dengan standar penyelenggaraan haji reguler.


"Kemenhaj hadir di sisi jemaah sebagai representasi pemerintah dan tanggung jawab negara untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta perlindungan kepada setiap warga negara yang ingin beribadah," pungkas Harun.


Pihak Kemenhaj juga mengimbau kepada masyarakat luas yang merasa dirugikan oleh biro perjalanan umrah agar tidak ragu melapor ke kanal resmi pengaduan Kemenhaj demi mempercepat proses penindakan. *Jel/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update