Laporaninformasi.com (Jakarta) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan penyiksaan terhadap seorang balita berusia dua tahun di Kota Padang, Sumatera Barat. Korban diduga mengalami kekerasan fisik berat yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri hingga mengalami luka di sekujur tubuh.
Arifah menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua—pihak yang seharusnya menjadi pelindung utama—merupakan pelanggaran hak anak yang sangat serius dan harus diganjar hukuman tegas.
"Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih ketika dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung utama bagi anak," tegas Arifah Fauzi dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2026). "Pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara kepentingan terbaik bagi korban harus menjadi prioritas utama."
Kasus memilukan ini terungkap berkat kejelian seorang tetangga yang berniat mengantarkan makanan ke rumah korban. Saksi mendapati kondisi balita tersebut dalam keadaan penuh luka di tubuhnya.
Meski ibu korban sempat enggan melapor karena didera rasa takut dan intimidasi, laporan akhirnya resmi dilayangkan ke pihak kepolisian setempat sehingga intervensi penyelamatan bisa segera dilakukan. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.
Kemen PPPA memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada proses hukum pelaku semata. Fokus utama saat ini adalah pemulihan total bagi korban yang sempat dirawat di RS Bhayangkara Padang.
Berdasarkan laporan terbaru, kondisi kesehatan dan status gizi balita tersebut mulai membaik berkat pendampingan intensif dari tim klinis, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta Dinas PP3AP2KB setempat. Korban juga telah mendapatkan layanan dari psikolog klinis untuk menangani trauma fisik dan psikisnya.
Selain sang anak, Kemen PPPA mengungkapkan bahwa ibu korban ternyata juga merupakan penyintas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Karena itu, negara menyiapkan pendampingan komprehensif bagi ibu dan anak tersebut, termasuk penyediaan tempat tinggal yang aman (safe house).
"Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kekerasan terhadap anak bukan urusan privat, melainkan persoalan yang harus dicegah dan ditangani bersama," tutur Arifah.
Kemen PPPA mengapresiasi gerak cepat aparat penegak hukum dan pemerintah daerah Padang dalam mengamankan korban. Arifah juga mengimbau masyarakat luas untuk tidak menutup mata dan berani melaporkan indikasi kekerasan di lingkungan sekitar mereka.
Masyarakat yang melihat atau mengalami tindakan kekerasan dapat langsung melapor ke UPTD PPA terdekat, pihak kepolisian, atau menghubungi hotline sahabat perempuan dan anak melalui SAPA 129 serta WhatsApp di nomor 08111-129-129. *Jel/red*
