Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gila! Hutan Pendidikan UGM Dikepras Pakai Alat Berat untuk Kebun Tebu Ilegal, 4 Orang Jadi Tersangka

Rabu | Juni 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-24T11:05:43Z
Tim gabungan dari Kementerian Kehutanan menindak tegas aktivitas pembukaan lahan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus Diklathut Universitas Gadjah Mada, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Foto: Kemenhut

Laporaninformasi.com (Ngawi) – Tim gabungan dari Kementerian Kehutanan menindak tegas aktivitas pembukaan lahan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Universitas Gadjah Mada (UGM), Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, petugas menetapkan empat orang sebagai tersangka, di mana salah satunya merupakan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes).


Operasi gabungan yang berlangsung pada Jumat (19/6) lalu ini melibatkan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Korwas Polda Jatim, Brimob Polda Jatim, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.


Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas alat berat di dalam kawasan hutan pendidikan tersebut.


"Dari pendalaman awal, ditemukan adanya aktivitas pembukaan lahan dan akses menggunakan dua unit ekskavator di dua lokasi berbeda. Aktivitas ini diduga kuat berkaitan dengan pembukaan akses menuju areal perkebunan tebu ilegal di dalam KHDTK Diklathut UGM," ujar Aswin dalam keterangan resminya, Senin (22/6).


Tim gabungan bergerak di dua titik terpisah di Kecamatan Pitu. Di lokasi pertama, yakni di Desa Pitu, petugas mengamankan empat orang dan menetapkan dua di antaranya sebagai tersangka. Mereka adalah YM yang berperan sebagai pemodal sekaligus pengawas, dan S yang bertindak sebagai penanggung jawab operasional alat berat.


Sementara di lokasi kedua, Desa Dumplengan, petugas mengamankan tiga orang. Dari titik ini, penyidik menetapkan dua tersangka baru, yakni M—yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa Ngeblak—sebagai pengawas dan pemodal, serta JM selaku penanggung jawab operasional alat berat.


Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 2 unit ekskavator dan 2 unit dump truck. Saat ini, kedua ekskavator tersebut telah dititipkan di Rupbasan Kelas II Mojokerto, sementara para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dit Tahti Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Aswin menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada empat tersangka lapangan ini. Penyidik saat ini tengah mendalami aliran dana, asal-usul alat berat, hingga pihak penampung yang diuntungkan dari kebun tebu ilegal tersebut.


"Kami sedang mendalami alur pengangkutan serta pihak yang menampung atau memperoleh manfaat dari pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal ini. Semua berdasarkan alat bukti," tegas Aswin.


Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa pola penguasaan lahan ilegal seperti ini harus diputus sejak awal. Terlebih, kawasan yang dirambah merupakan fasilitas negara untuk dunia pendidikan.


"KHDTK ini adalah ruang pendidikan, pelatihan, dan penelitian bagi mahasiswa serta calon rimbawan. Pola-pola penyerobotan lahan yang bergerak bertahap, mulai dari pembukaan akses hingga penguasaan seolah milik pribadi, tidak boleh dibiarkan," kata Januanto.


Ia juga mengapresiasi keberanian warga yang memberikan informasi awal sehingga kerusakan hutan yang lebih luas dapat dicegah.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp7,5 miliar. *Jel/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update