Laporaninformasi.com (Jakarta) – Pemerintah Daerah Bali resmi menutup paksa sebuah klinik kecantikan ilegal, PRIME Skin Clinic (sebelumnya bernama Elasto Beauty). Langkah tegas ini diambil setelah klinik tersebut terbukti menyelenggarakan layanan estetika medis tanpa izin dan mempekerjakan tenaga medis warga negara asing (WNA) secara ilegal.
Eksekusi penutupan ini merupakan hasil investigasi mendalam dan koordinasi intensif yang dipimpin oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama sejumlah kementerian, lembaga, serta aparat keamanan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik medis ilegal yang membahayakan kesehatan.
“Saat ini, fasilitas tersebut sudah ditindaklanjuti dan ditutup. Semua instansi lintas sektoral telah menyatakan kesiapan untuk menindak tegas sesuai kewenangan masing-masing, baik dari aspek kesehatan, keimigrasian, maupun perizinan usaha,” tegas Aji Muhawarman melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Sebelum melakukan penindakan di lapangan, Kemenkes telah menggelar rapat koordinasi taktis yang melibatkan lintas instansi, di antaranya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan BAIS TNI. Sementara eksekusi di lapangan dikomandoi langsung oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kabupaten Badung.
Berdasarkan hasil investigasi, fasilitas estetika tersebut dipastikan sama sekali tidak terdaftar dalam sistem Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Selain tidak memiliki izin operasional resmi, klinik tersebut didapati mempekerjakan sejumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA asal Rusia dan Armenia tanpa dokumen perizinan yang sah.
Aji mengingatkan bahwa sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia, seluruh layanan medis hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dari otoritas resmi.
“Kemenkes berkomitmen melindungi masyarakat melalui pengawasan mutu pelayanan. Setiap pelanggaran—baik praktik tanpa izin, penggunaan tenaga kerja tanpa STR dan SIP, hingga penggunaan alat kesehatan tanpa izin edar—akan ditindak tegas sesuai hukum,” tambahnya.
Saat ini, Dinas Kesehatan di daerah bersama instansi terkait telah mengamankan fakta serta bukti pendukung untuk memperkuat proses hukum lanjutan.
Pemerintah menegaskan, langkah hukum ini tidak hanya bertujuan melindungi warga, tetapi juga untuk menjaga reputasi internasional Bali sebagai destinasi wisata kesehatan (wellness tourism) yang aman, berkualitas, dan tepercaya.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk selalu kritis dalam memilih fasilitas kesehatan dan mengajak warga untuk aktif melaporkan dugaan praktik medis ilegal melalui kanal pengaduan resmi pemerintah. *Jel/red*
