Laporaninformasi.com (Batam) - Aktivitas mencurigakan di pelataran Pelabuhan Jembatan II, Golden Fish, Batam, Kepulauan Riau, berhasil memantik perhatian aparat penegak hukum. Kapal Layar Motor (KLM) Kampar Indah 01 GT 174 diduga kuat tengah bersiap menyelundupkan muatan sekitar ratusan ton pipa baja atau pipa gas yang diklaim sebagai aset milik perusahaan migas ternama di Provinsi Riau.
Hingga Rabu (3/6/2026) sore, kapal kayu berukuran besar tersebut terpantau masih tertahan dan bersandar di lokasi yang sama. Salah seorang Anak Buah Kapal (ABK) sempat berdalih bahwa kapal direncanakan bertolak pada Rabu sore sembari menunggu kelengapan document kepabeanan.
"Besok sore (Rabu) berangkatnya, masih nunggu izin Bea Cukai," ujar salah satu ABK saat ditemui di lambung kapal, Selasa (2/6/2026) kemarin.
Berdasarkan informasi dari sumber tepercaya di lapangan, berat muatan pipa besi yang menumpuk di atas kapal diperkirakan mencapai ratusan ton. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak kapal belum memberikan konfirmasi resmi mengenai status kepemilikan maupun legalitas manifes tujuan pengiriman pipa tersebut.
Aroma praktik ilegal dalam pengiriman komoditas ini kian menyengat setelah otoritas pelayaran memastikan kapal tersebut berstatus "gelap". Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Penegakan Hukum Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Capt. Yuzirwan Nasution, menegaskan pihaknya sama sekali belum merestui keberangkatan kapal tersebut.
"Sepertinya enggak ada SPB (Surat Persetujuan Berlayar)-nya," tegas Capt. Yuzirwan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/6/2026) malam.
Merespons temuan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pergerakan KLM Kampar Indah 01 kini telah dikunci dan masuk dalam radar pengawasan ketat oleh aparat gabungan kepabeanan.
"Sudah menjadi atensi (attention) pengawasan bersama Bidang P2 (Penindakan dan Penyidikan) Bea Cukai Batam dan Kanwil BC Kepri," ujar Agung lewat pesan whatsapp, Rabu (3/6/2026).
Dugaan penyelundupan ratusan ton besi perusahaan migas ini menambah catatan hitam riwayat perjalanan KLM Kampar Indah 01 di wilayah perairan Kepri. Berdasarkan catatan data redaksi, kapal ini merupakan "pemain lama" yang sempat berurusan dengan kepolisian Mabes Polri.
Tepatnya pada 12 November 2024 lalu, KLM Kampar Indah 01 diringkus oleh Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri saat kedapatan menyelundup di Pelabuhan Moro, Kabupaten Karimun. Saat itu, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan berskala besar berupa 819.400 batang rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di dalam palka kapal.
Perlu diketahui pengiriman barang keluar dari wilayah Kepabeanan Batam harus melewati beberapa mekanisme di Bea dan Cukai, yaitu melakukan pemeriksaan status batasan impor (Lartas) melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) kemudian mengajuan dokumen PPFTZ 01 (Pengeluaran) yang dilakukan secara daring melalui sistem CEISA 4.0 Bea Cukai, lalu dokumen pendukung wajib dilampirkan seperti Invoice, Packing List, Bill of Lading (B/L) atau Manifest, serta dokumen asal impor saat barang pertama kali masuk ke Batam.
Tidak hanya itu, hal paling penting adalah jalur penilaian nilai pabean dan pembayaran pajak (kewajiban pabean). Ini adalah tahap paling krusial karena barang keluar dari zona bebas ke zona pajak biasa. Dimana perusahaan wajib membayar bea masuk, PPN (11%), dan PPh Pasal 22 Impor yang terutang berdasarkan tarif resmi komoditas pipa tersebut hingga nomor billing kode keluar sampai penetapan Jalur pemeriksaan Bea Cukai. Pemuatan barang (Loading) dan keberangkatan kapal dilakukan setelah SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) PPFTZ 01 terbit, pipa baru legal untuk dimuat ke atas kapal angkutan laut di pelabuhan Batam (seperti Pelabuhan Batu Ampar atau pelabuhan khusus industri).
Hingga berita ini di unggah, Tim P2 Bea Cukai Batam bersama instansi terkait masih terus melakukan pendalaman intensif dan pemeriksaan fisik menyeluruh terhadap muatan pipa di atas kapal guna memastikan pelanggaran pidana kepabeanan yang disangkakan. *den/red*
