Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gandeng LPSK, Wamen PPPA Veronica Tan Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan dalam Pacaran

Kamis | Juni 25, 2026 WIB Last Updated 2026-06-25T05:15:33Z
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Foto: Kemenpppa

Laporaninformasi.com (Jakarta) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat sinergi lintas sektor dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender. Langkah ini diambil menyusul mencuatnya kasus kekerasan yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.


Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, mengutuk keras tindakan kekerasan yang terjadi dalam relasi pacaran tersebut. Ia mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat yang telah berhasil menangkap tersangka, dan meminta agar proses hukum selanjutnya berjalan dengan mengedepankan perspektif korban.


"Penanganan kasus ini menjadi bukti pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan. Ketika sudah terjadi kekerasan dalam suatu hubungan, hal tersebut bukan lagi menjadi masalah ranah pribadi, tetapi tindakan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Veronica Tan dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu (24/6/2026).


Veronica menyoroti fenomena kekerasan dalam pacaran yang hingga kini masih sering dianggap tabu atau dinormalisasi masyarakat sebagai urusan domestik. Padahal, bentuk kekerasannya bisa sangat kompleks, mulai dari perilaku mengontrol, manipulasi, isolasi, hingga kekerasan fisik, psikis, dan seksual.


Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak. Program yang melibatkan tujuh kementerian/lembaga termasuk LPSK ini akan mengintegrasikan layanan perlindungan, pemulihan, hingga pembiayaan anggaran. Provinsi DKI Jakarta akan menjadi lokasi percontohan (pilot project) selama satu tahun ke depan, sebelum nantinya direplikasi ke wilayah Jabodetabek, Pulau Jawa, hingga daerah terpencil.


Urgensi penanganan kekerasan dalam hubungan personal ini diperkuat oleh data internal LPSK. Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengungkapkan bahwa data permohonan perlindungan yang masuk ke lembaganya hingga pertengahan tahun 2026 didominasi oleh kasus kekerasan dalam relasi intim, termasuk pacaran.


"Berdasarkan data permohonan di LPSK, angkanya mencapai 86 persen sampai dengan pertengahan tahun 2026. Tingginya angka tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat bahwa hubungan personal tidak dapat menjadi alasan untuk menoleransi segala bentuk kekerasan," jelas Sri Nurherwati.


Sri menambahkan, LPSK akan memaksimalkan mandat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban guna membangun mekanisme proteksi khusus bagi kelompok rentan, seperti perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas.


Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi memastikan pihaknya telah bergerak di lapangan pasca-insiden yang menimpa YTR. LPSK terus melakukan koordinasi intensif dengan rumah sakit, Polda Jabar, penyidik, serta keluarga korban untuk memberikan pendampingan penuh di setiap tahapan proses hukum.


Di sisi lain, perwakilan Women Crisis Center (WCC) Perempuan Nusantara, Siti Husna, mendesak kementerian dan lembaga negara agar pemenuhan hak korban tidak sekadar di atas kertas. Ia mendorong kepastian jaminan bantuan medis, rehabilitasi psikologis, hingga pemulihan total bagi YTR dan korban kekerasan seksual lainnya, sekaligus menjadikan momentum ini untuk mengevaluasi total sistem pencegahan kekerasan berbasis gender di Indonesia. *Jel/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update