Laporaninformasi.com (Tangerang) — Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan komitmen Indonesia untuk bertransformasi dari sekadar konsumen menjadi produsen dan pemain utama industri halal global. Potensi besar ini didukung oleh kekuatan industri nasional, pasar domestik yang masif, serta status Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menperin Agus saat membuka ajang Industrial Festival x Halal Indo 2026 di ICE BSD, Tangerang, Kamis (24/9/2026).
“Pasar halal dunia terus menunjukkan pertumbuhan positif. Pada tahun 2024, konsumsi umat Muslim di enam sektor ekonomi syariah telah menembus USD2,6 triliun. Angka ini diperkirakan akan meningkat menjadi USD3,56 triliun pada tahun 2029,” ujar Menperin.
Dari sisi domestik, potensi pasar juga sangat menjanjikan. Konsumsi rumah tangga Indonesia tercatat mencapai Rp5.974,9 triliun pada semester I-2026, ditopang oleh jumlah penduduk Muslim yang mencapai lebih dari 87,14% atau sekitar 252,8 juta jiwa dari total populasi nasional.
Berdasarkan laporan State of The Global Islamic Economy Report (SGIER) 2025/2026, Indonesia kini menduduki peringkat keempat dalam ekosistem industri halal dunia, di bawah Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi, serta di atas Bahrain pada posisi kelima.
Menperin merinci sejumlah capaian membanggakan dalam pemeringkatan tersebut, di antaranya: Makanan Halal Indonesia naik dari peringkat keempat ke peringkat ketiga dunia, Modest Fashion Mempertahankan posisi pertama dunia dengan perolehan skor 113,9 dan Farmasi dan Kosmetik Halal Berada di posisi keempat dunia dengan skor 72,8.
Sementara itu, kinerja sertifikasi di dalam negeri menunjukkan tren positif. Hingga akhir semester I-2026, tercatat sebanyak 2,67 juta perusahaan industri telah mengantongi sertifikat halal—didominasi oleh sektor makanan (2,32 juta) dan minuman (342,09 ribu). Total produk tersertifikasi halal pun telah mencapai 5,49 juta produk.
Dari segi investasi, Indonesia mencatatkan diri sebagai penerima Foreign Direct Investment (FDI) terbesar ketiga di antara negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pada 2025, dengan nilai investasi mencapai USD24,2 miliar yang tersebar di 33 proyek strategis. Meski demikian, Menperin mengingatkan bahwa tantangan memperkuat kapasitas produksi dalam negeri masih menjadi pekerjaan rumah guna menekan ketergantungan impor produk halal dari negara-negara OKI.
Sebagai panduan konkret, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Permenperin Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal 2025–2029. Aturan ini memuat arah kebijakan, kerangka waktu (time frame), serta target capaian yang terukur bagi seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, Kemenperin tengah menyusun Kebijakan Industri Nasional (KIN) 2026–2030 dan revisi RIPIN 2015–2035.
Guna mengukuhkan posisi Indonesia sebagai pusat halal dunia, pemerintah memformulasikan lima langkah strategis utama: Penguatan ekosistem halal dari hulu ke hilir, Peningkatan daya saing dan inovasi industri, Perluasan ekspansi pasar global dan domestik melalui diplomasi ekonomi, Penguatan kolaborasi antar-pemangku kepentingan, Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) halal yang kompeten dan berintegritas.
Langkah-langkah ini sekaligus menjadi akselerator menyongsong kewajiban sertifikasi halal yang semakin dekat. Pemerintah ingin memastikan bahwa sertifikasi ini tidak hanya dilihat sebatas kepatuhan (compliance), melainkan sebagai instrumen daya saing (competitiveness) untuk memperluas kepercayaan konsumen dan akses pasar ekspor. *Jel/red*