Laporaninformasi.com (Jakarta) — Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap ribuan pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) yang terbukti terlibat praktik judi online (judol).
Pernyataan keras tersebut disampaikan Gus Ipul saat memimpin apel pembinaan pegawai di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (7/9/2026). Langkah ini merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengindikasikan sebanyak 1.900 pegawai Kemensos melakukan transaksi judol.
"Judi online bukan hanya persoalan pribadi, ia bisa menghancurkan keluarga, mengganggu kinerja, dan menimbulkan utang. ASN Kementerian Sosial seharusnya menjadi contoh: bersih pikirannya, bersih tindakannya, dan bertanggung jawab," tegas Gus Ipul di hadapan jajarannya.
Berdasarkan data PPATK, indikasi keterlibatan judol tersebar di berbagai unit kerja Kemensos. Sebanyak 124 orang tercatat di Sekretariat Jenderal, 191 orang di Dirjen Pemberdayaan Sosial, 179 orang di Dirjen Rehabilitasi Sosial, 3 orang di Inspektorat Jenderal, serta porsi terbesar berada di Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) yang didominasi oleh pegawai PPPK dan pendamping sosial di daerah.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos kini diturunkan untuk melakukan penelusuran serta klarifikasi secara menyeluruh. Dari hasil pemeriksaan awal, mayoritas pegawai tidak lagi bisa menghindar.
"Dari total pegawai yang terindikasi, sebagian sudah diklarifikasi dan lebih dari 70 persen mengakui mereka memang terlibat. Kategorinya beda-beda, ada yang sudah kecanduan, ada yang sekadar iseng, dan ada yang ponselnya dipakai oleh anggota keluarga," ujar Mensos didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono.
Gus Ipul menargetkan proses klarifikasi rampung pada bulan ini. Bagi pegawai yang terbukti melanggar, sanksi disiplin berjenjang telah disiapkan, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.
Sanksi ringan meliputi teguran lisan hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara sanksi sedang mencakup penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) serta penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Adapun bagi pelanggaran berat, Kemensos tidak akan segan-segan menjatuhkan hukuman berupa penurunan dan pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.
"Kita bekerja di Kementerian Sosial mengelola amanah negara untuk masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, integritas tidak boleh hanya jadi slogan, tapi harus terlihat dalam cara kita bekerja dan dalam kehidupan sehari-hari," pungkasnya. *Jel/red*
