Laporaninformasi.com (Jakarta) — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah bakal menggelar investigasi menyeluruh terhadap proses pemberian pembebasan bersyarat serta rangkaian hak-hak kemasyarakatan yang diterima oleh terpidana Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi.
Pemeriksaan mendalam ini tidak hanya berfokus pada status pembebasan bersyarat saja, melainkan menelusuri secara komprehensif seluruh kebijakan pendahuluan yang pernah didapat, seperti pemberian remisi, cuti menjelang bebas, hingga berbagai bentuk keringanan selama ia menjalani masa pidana.
“Investigasi tetap harus kita lakukan. Apakah proses pemberian bebas bersyarat kepada Muhammad Subchi ini betul-betul sesuai dengan prosedur atau tidak,” kata Yusril di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Yusril mengungkapkan, langkah investigasi ini penting guna memastikan apakah seluruh tahapan administratif berjalan bersih dari potensi penyimpangan atau kecurangan.
“Dari berbagai fakta yang kita temukan di lapangan, ada beberapa kebijakan pendahuluan, antara lain pemberian remisi, kemudian pemberian cuti menjelang bebas dan sebagainya. Itu harus diinvestigasi betul-betul apakah ada satu kesalahan, apakah ada satu permainan di balik semua ini,” tegasnya.
Meski demikian, pihak kementerian telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta memegang laporan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Berdasarkan catatan administratif tersebut, Bechi dinilai telah merampungkan minimal dua pertiga masa pidananya serta menunjukkan rekam jejak kelakuan baik selama berada di balik jeruji besi.
Kendati demikian, pemerintah bersikap tegas bahwa pemenuhan hak normatif tersebut tidak boleh disusupi oleh praktik-praktik kotor. Yusril memastikan status bebas bersyarat yang telah dikantongi Bechi dapat serta-merta dianulir jika investigasi membuktikan adanya maladministrasi atau "permainan" di balik penerbitan remisi maupun kemudahan lainnya.
“Kalau sekiranya memang terbukti ada permainan dalam pemberian remisi, pemberian macam-macam kemudahan bagi yang bersangkutan, maka itu bisa menjadi dasar untuk membatalkan status pembebasan bersyarat yang telah diberikan,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah juga memastikan bahwa proses hukum dan pemasyarakatan ini tetap berpijak pada prinsip keadilan bagi korban dan masyarakat luas. Yusril menyatakan, pihaknya menampung segala bentuk masukan serta atensi publik, termasuk rasa kekhawatiran yang disuarakan oleh pihak keluarga korban atas kebijakan pembebasan bersyarat tersebut.
Kebijakan pemasyarakatan, imbuh Yusril, tidak boleh sebelah mata hanya melihat hak-hak terpidana semata, tetapi juga wajib mempertimbangkan aspek psikologis serta keadilan bagi korban yang masa lalunya telah tercederai oleh kejahatan pelaku.
“Semua masukan-masukan ini, baik dari pihak pelaku, korban, dan keluarga korban menjadi perhatian kami bersama. Karena itulah akan dilakukan investigasi segera terhadap proses pemberian remisi dan berbagai macam keringanan,” pungkasnya. *Jel/red*
