Laporaninformasi.com (Jakarta) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal jalannya berbagai proyek strategis nasional serta mencegah potensi penyimpangan hukum dalam pembangunan infrastruktur kesehatan. Langkah ini diresmikan melalui penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani serta Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna.
Melalui PKS ini, Kejagung memberikan dukungan dalam dua fokus utama: pengawalan dan pengamanan program strategis oleh Jamintel, serta bantuan pendampingan dan pertimbangan hukum perdata maupun tata usaha negara oleh Jamdatun.
Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha menekankan bahwa skala transformasi kesehatan yang besar menuntut transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, pengawasan hukum dinilai sangat krusial jika dilakukan sejak awal.
"Kami berharap dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan dapat dilakukan sedini mungkin sejak tahap perencanaan. Mencegah lebih baik daripada mengobati," ujar Kunta di lokasi acara.
Langkah preventif ini diambil mengingat besarnya rencana ekspansi infrastruktur kesehatan nasional ke depan. Kemenkes menargetkan renovasi 10.000 puskesmas yang tersebar di 7.285 kecamatan, pembangunan 514 laboratorium kesehatan masyarakat, hingga revitalisasi 441 rumah sakit daerah dan rumah sakit jiwa di berbagai wilayah Indonesia.
Selain megaproyek fisik, pengawalan hukum juga menyasar pengelolaan anggaran belanja negara. Sepanjang periode 2025–2026, upaya efisiensi dan konsolidasi pengadaan alat kesehatan di Kemenkes diklaim telah menghemat anggaran hingga Rp10,25 triliun (52,9 persen), serta Rp1,20 triliun (38,6 persen) pada sektor pengadaan obat dan bahan medis habis pakai.
Menanggapi hal tersebut, Jamintel Reda Manthovani menegaskan komitmen jajarannya untuk meminimalkan potensi pelanggaran anggaran dan wewenang sejak dini.
"Dengan kerja sama ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pejabat Kemenkes dalam melaksanakan tugas," tegas Reda.
Sementara itu, Jamdatun Narendra Jatna memastikan pihaknya siap mendampingi agar setiap regulasi serta eksekusi kebijakan Kemenkes tetap berada di koridor hukum yang berlaku.
Perjanjian kerja sama ini berlaku efektif selama dua tahun hingga 21 September 2028, sebagai bentuk tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) induk yang telah disepakati antara Menteri Kesehatan dan Jaksa Agung.
"Kerja sama ini tidak boleh sekadar di atas kertas. Sinergi ini harus bermuara pada pelayanan kesehatan yang lebih baik dan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat," pungkas Kunta. *Jel/red*
