Laporaninformasi.com (Jakarta) – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia mengecam keras dugaan aksi perburuan penyu menggunakan speargun yang dilakukan oleh wisatawan di kawasan wisata Raja Ampat, Papua Barat Daya. Terduga pelaku saat ini telah diamankan oleh aparat setempat dan sedang menjalani proses hukum.
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (15/9/2026), Kemenpar menegaskan sikap tidak ada toleransi bagi siapa pun yang nekat merusak ekosistem laut maupun memburu satwa yang dilindungi di wilayah hukum Indonesia.
“Tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang merusak ekosistem Raja Ampat. Wisatawan yang datang ke Indonesia wajib tunduk pada hukum Indonesia dan menghormati ketentuan konservasi yang berlaku,” tegas Kemenpar.
Kemenpar menjelaskan bahwa larangan di kawasan konservasi tidak hanya sebatas perburuan satwa endemik atau dilindungi, tetapi juga mencakup tindakan merusak terumbu karang, mengambil, melukai, hingga membunuh biota laut yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem.
Guna memberikan efek jera, Kemenpar mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum penyedia jasa yang memfasilitasi aksi ilegal tersebut.
“Apabila ditemukan pihak yang menyediakan alat, mengantar, mendampingi, memfasilitasi, atau dengan sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut, maka mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Tanggung jawab tidak boleh berhenti hanya pada pelaku utama,” lanjut pernyataan resmi tersebut.
Mengingat status Raja Ampat sebagai destinasi prioritas dan warisan alam dunia, Kemenpar menginstruksikan seluruh pelaku industri pariwisata—mulai dari operator tour, pemandu wisata, penyedia kapal, hingga pengelola penginapan—untuk aktif mengedukasi wisatawan terkait aturan konservasi serta segera melaporkan setiap indikasi pelanggaran kepada pihak berwenang. *Jel/red*
