Laporaninformasi.com (Batam) -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap tiga kasus dugaan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre, Kota Batam. Dalam pengungkapan tiga perkara tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Lima orang telah ditangkap, sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, tiga perkara tersebut masing-masing dilaporkan pada 31 Juli 2026, 5 Agustus 2026, dan 19 Agustus 2026.
“Ditreskrimum Polda Kepri telah menangani tiga laporan polisi terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dan atau tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia,” kata Nona dalam konferensi pers di Gedung Polda Kepri, Kamis (27/8/2026).
Menurut Nona, para tersangka diduga berperan dalam proses perekrutan, pengurusan dokumen, pembiayaan hingga pemberangkatan CPMI ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Para tersangka yang diamankan berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Jawa Timur dan Jawa Barat.
Untuk perkara pertama, polisi menangkap seorang tersangka berinisial PUR di Trenggalek, Jawa Timur. Kasus tersebut bermula ketika petugas mendapat informasi adanya dua CPMI nonprosedural berinisial SU dan MH yang diamankan di Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua korban, diketahui keberangkatan mereka ke Malaysia diduga diurus oleh PUR.
“Tersangka berperan melakukan perekrutan dan pengurusan keberangkatan calon PMI dari daerah asal hingga tiba di Batam,” ujar Ronni.
Selain itu, tersangka juga diduga mengurus pembuatan dokumen perjalanan, membiayai transportasi dari daerah asal menuju Bandara Juanda, menyediakan tiket pesawat ke Batam, serta mempersiapkan keberangkatan korban menuju Malaysia. Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 12 saksi dan menyita barang bukti berupa paspor, boarding pass, telepon seluler, kartu ATM, serta buku rekening.
Sementara dalam perkara kedua, polisi menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam pengiriman seorang CPMI berinisial AF. Kasus itu terungkap setelah AF diamankan di Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre pada 30 Juli 2026.
Dari keterangan korban, polisi menangkap tersangka berinisial FA di wilayah Bengkong, Batam, yang diduga berperan menjemput, menampung, menerima uang pengurusan, mengantar ke pelabuhan, serta membelikan tiket kapal feri. Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan tersangka Z di Surabaya, Jawa Timur, yang diduga mengurus keberangkatan dari daerah asal. Dalam perkara kedua ini, polisi masih memburu satu orang berinisial MA yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Untuk perkara ketiga, polisi mengungkap dugaan pengiriman dua CPMI asal Jawa Barat berinisial AHA dan NA melalui jalur perorangan. Polisi kemudian menangkap dua tersangka, masing-masing berinisial YAN di Cirebon dan WAH di Indramayu, Jawa Barat.
“Kedua tersangka diduga bekerja sama dalam proses pengurusan dan pengiriman calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” kata Ronni.
Dalam perkara ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan di daerah asal maupun pihak yang mendampingi di luar negeri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diperbarui.
Polda Kepri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pengiriman pekerja migran nonprosedural, mengingat Kepulauan Riau merupakan salah satu wilayah perbatasan yang rawan dijadikan jalur transit. Polisi juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk selalu menggunakan jalur resmi demi menghindari risiko kejahatan perdagangan orang. *Den/Red*
.png)