Laporaninformasi.com (Jakarta) — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperketat langkah mitigasi hingga penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah ancaman kemarau panjang dan fenomena El Nino. Langkah tegas ini diambil menyikapi arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, melainkan juga pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi publik.
"Yang kita harapkan adalah memberikan awareness, pengetahuan, dan kesadaran kepada masyarakat tentang tindakan melindungi lingkungan sebagai keberlanjutan bagi kehidupan bangsa," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Guna mengantisipasi lonjakan titik panas (hotspot), Polri menyiagakan alutsista dan teknologi pendukung seperti drone fire suppression hingga helikopter water bombing. Karo Binops Stamaops Polri, Brigjen Pol. Auliansyah Lubis, menjelaskan bahwa jajarannya menerapkan target waktu ketat untuk penanganan di lapangan.
"Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot," kata Auliansyah.
Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, jajaran Polri telah menerbitkan 89 Laporan Polisi (LP) di sembilan Polda rawan karhutla. Total luas lahan yang terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.
"Dari penanganan tersebut, kami telah menetapkan 72 tersangka perorangan. Modus operandi yang mendominasi adalah menyengaja membakar lahan agar biaya operasional pembukaan lahan menjadi murah dan ekonomis," ungkap Irhamni.
Ia menegaskan, alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan pembakaran lahan. Bareskrim Polri pun tidak akan berhenti pada eksekutor di lapangan, melainkan terus mendalami aliran transaksi keuangan untuk mengincar aktor intelektual maupun korporasi.
"Kami tidak berhenti pada aktor lapangannya. Kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa dan untuk siapa pasti akan kami kejar sampai tuntas, baik individu maupun korporasi," tegas Irhamni.
Para pelaku terancam dijerat pasal berlapis berdasarkan UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP. *Jel/red*
