Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bebas Tarif Tambahan di AS, Produk Agar-Agar RI Panen Peluang Ekspor

Minggu | Agustus 23, 2026 WIB Last Updated 2026-08-23T11:33:46Z
Produk agar-agar serta rumput laut/alga Indonesia memperoleh pengecualian dari tarif tambahan Section 301 sehingga hanya dikenai tarif MFN," ujar Erwin dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (21/8/2026). Foto: Kemenkkp

Laporaninformasi.com (Jakarta) — Indonesia berpeluang besar memperluas penetrasi ekspor rumput laut dan agar-agar ke pasar Amerika Serikat (AS). Hal ini menyusul keputusan pemerintah AS yang membebaskan kedua komoditas tersebut dari tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen, sehingga hanya dikenakan tarif Most-Favored-Nation (MFN) sebesar 0 persen.


Pengecualian ini memberi angin segar bagi industri perikanan nasional. Pasalnya, sejumlah negara pesaing seperti Tiongkok, Korea Selatan, Spanyol, Italia, Jepang, Thailand, Filipina, dan Vietnam tetap dijerat tarif tambahan sebesar 10 hingga 12,5 persen.


Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Erwin Dwiyana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut resmi tertuang dalam Notice of Actions yang diterbitkan United States Trade Representative (USTR) pada 23 Juli 2026.


"Alhamdulillah produk agar-agar serta rumput laut/alga Indonesia memperoleh pengecualian dari tarif tambahan Section 301 sehingga hanya dikenai tarif MFN," ujar Erwin dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (21/8/2026).


Erwin menambahkan, secara umum barang asal Indonesia dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen sejak 24 Juli 2026, sedangkan negara pesaing utama di Asia dikenakan 12,5 persen. "Dengan demikian, Indonesia memiliki keunggulan tarif sebesar 2,5 persen yang dapat memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia di pasar AS," terangnya.


Tak hanya rumput laut, keunggulan tarif ini juga menguntungkan komoditas perikanan unggulan lainnya seperti udang, tuna, kepiting, rajungan, cumi-cumi, hingga tilapia. Untuk udang, total tarif Indonesia yang sebesar 13,90 persen tercatat jauh lebih rendah ketimbang pesaing utamanya, India (19,53 persen) dan Vietnam (41,10 persen).


Memanfaatkan momentum ini, KKP berkomitmen memperkuat kolaborasi bersama kementerian/lembaga, asosiasi, hingga Perwakilan RI di AS untuk mendampingi para eksportir.


Di sisi lain, KKP menekankan pentingnya penguatan kredibilitas rantai pasok melalui Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA) serta pemenuhan standar ketenagakerjaan guna meminimalkan risiko hambatan perdagangan di masa depan. *Jel/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update