Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jaga Estetika Kota, Pemko Batam Evaluasi 12 Permohonan Titik Reklame di Kawasan Strategis

Rabu | November 04, 2026 WIB Last Updated 2026-11-04T14:17:39Z
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafi saat memimpin rapat di Kantor DPMPTSP Kota Batam, Rabu (4/11/2026). Foto : MCB

Laporaninformasi.com (Batam) -- Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperketat penataan penyelenggaraan reklame agar sesuai dengan perencanaan tata ruang serta menjaga estetika kota.


Dalam rapat evaluasi terbaru, Tim Penyelenggara Reklame menyetujui tujuh permohonan titik reklame dari total 12 usulan yang dibahas. Sementara itu, empat permohonan ditunda untuk tindak lanjut pemeriksaan, dan satu permohonan dinyatakan gugur.


Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Tindak Lanjut Permohonan Persetujuan Titik Reklame yang dipimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafi, di Kantor DPMPTSP Kota Batam, Rabu (4/11/2026).


Rapat koordinasi ini turut dihadiri jajaran Tim Penyelenggara Reklame, perwakilan Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta Staf Ahli Wali Kota Batam, Jefridin.


Kepala DPMPTSP Kota Batam, Reza Khadafi, menjelaskan bahwa 12 permohonan yang dievaluasi berasal dari sejumlah perusahaan yang berencana mendirikan reklame di kawasan-kawasan bisnis strategis. Rinciannya meliputi tiga titik di Simpang K-Square, lima titik di Simpang Pollux, dan empat titik di Simpang Gelael.


Guna memastikan penataan berjalan presisi, Pemko Batam memberlakukan mekanisme evaluasi baru yang mewajibkan peninjauan langsung di lapangan.


“Proses evaluasi kini diawali dengan survei langsung ke lokasi yang diajukan sebelum permohonan dibahas dalam rapat tim. Langkah ini dilakukan agar setiap usulan dapat dinilai berdasarkan kondisi aktual, kesesuaian lokasi, serta kelayakan pemasangan reklame di lapangan,” ujar Reza.


Ia menegaskan, aspek keselarasan desain dan tata letak reklame menjadi perhatian utama lantaran lokasi usulan berada di koridor utama yang menjadi etalase dan wajah Kota Batam.


Penataan ketat ini berpedoman pada Masterplan Titik Reklame Kota Batam yang telah diluncurkan secara bersinergi oleh Pemko Batam dan BP Batam. Dokumen perencanaan strategis tersebut menetapkan sebanyak 2.481 titik reklame resmi yang tersebar di seluruh wilayah Batam.


Dari total 2.481 titik tersebut, sebanyak 1.658 titik dialokasikan khusus untuk reklame jenis neon box dan videotron, sedangkan 823 titik lainnya diperuntukkan bagi pemasangan umbul-umbul.


Melalui peta pemetaan berbasis sistem ini, para pelaku usaha dapat memperoleh kepastian informasi mengenai koordinat lokasi, ketersediaan ukuran, hingga besaran tarif sewa titik reklame sebelum mengajukan izin resmi.


“Informasi mengenai titik reklame dan ketentuan pemanfaatannya dapat diakses secara transparan oleh publik dan pelaku usaha melalui aplikasi EASY pada laman https://easy.batam.go.id/web/,” pungkas Reza. *Red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update