Laporaninformasi.com (Bengkalis) -- Pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis memasuki babak baru. Polres Bengkalis membongkar praktik perambahan kawasan hutan negara berkedok perkebunan kelapa sawit di Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial JFP (29), petani asal Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, sebagai tersangka utama pada Sabtu (29/8/2026) lalu.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara intensif atas dugaan tindak pidana penguasaan kawasan hutan tanpa izin sah. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari peristiwa kebakaran lahan yang terjadi di wilayah tersebut.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari peristiwa kebakaran hebat yang melanda wilayah tersebut beberapa waktu sebelumnya," kata Fahrian.
Terungkapnya aksi penyerobotan lahan negara ini bermula saat tim kepolisian melakukan pemadaman api di Jalan Reformasi, Dusun Tambusu. Petugas menemukan kejanggalan di lokasi lahan yang terbakar, di mana aktivitas perawatan kebun sawit tetap berlangsung secara rutin.
"Area yang terbakar tersebut ternyata aktif dipupuk, disemprot, dan dipanen secara rutin setiap tiga minggu sekali," ujar Fahrian.
Guna memastikan status hukum lahan, Polsek Pinggir berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX. Berdasarkan pencocokan titik koordinat, BPKH mengonfirmasi bahwa lahan terbakar seluas kurang lebih 4 hektar yang ditanami sawit tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) milik negara.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, belasan pelepah sawit bekas terbakar, serta dokumen peta lokasi dari BPKH.
Atas perbuatannya, JFP dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara.
Penyidik Polres Bengkalis saat ini sedang melengkapi berkas perkara, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, serta menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli dari laboratorium forensik dan dinas perkebunan.
"Kami akan terus mengawal kasus karhutla dan penyerobotan lahan negara ini hingga meja hijau demi menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas para perusak alam di Riau," tegas Fahrian. *Red*
