Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polresta Barelang Ungkap Kasus Pembunuhan di Komplek Wira Mustika Batam, Pelaku Ditangkap 6 Jam Setelah Kejadian

Senin | Agustus 31, 2026 WIB Last Updated 2026-08-31T07:31:53Z
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Saat Gelar Konfrensi Pers, Senin (31/8/2026).

Laporaninformasi.com (Batam) -- Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang di Komplek Wira Mustika, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Minggu (30/8/2026). Pelaku berinisial N.H. (28) berhasil diamankan petugas hanya sekitar enam jam setelah peristiwa itu terjadi.

 

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkapkan dalam keterangannya di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, Senin (31/8/2026), bahwa peristiwa bermula pada Minggu sekitar pukul 05.00 WIB di lantai 4 ruangan jemuran, Komplek Wira Mustika Blok D No. 05-06, RT 01/RW 01, Kelurahan Sungai Jodoh.

 

“Korban berinisial L. (52), perempuan, meninggal dunia setelah mengalami kekerasan,” ujar Anggoro.

 

Kejadian diketahui berawal ketika pelapor berinisial H.S. (54) mendapat informasi dari seorang pembantu rumah tangga mengenai kondisi korban di lantai 4. Saat mendatangi lokasi, pelapor mendapati korban sudah tergeletak dengan luka berdarah di bagian kepala. Korban kemudian dipindahkan ke lantai 2 ruko rumahnya, namun diketahui sudah tidak bernyawa.

 

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Batu Ampar bersama Unit Opsnal Jatanras Polresta Barelang segera menuju TKP dan melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran, pelaku berhasil ditangkap di Perumahan Nadim Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, tak lama setelah kejadian.

 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka N.H. mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mako Polsek Batu Ampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, kekerasan yang dialami korban berlangsung sangat kejam. Tersangka memukul wajah korban dengan tangan kanan sebanyak sembilan kali, memukul kepala korban menggunakan kursi plastik, ember, dan pot bunga plastik, serta menindih tubuh korban dengan palet kayu. Tersangka juga menusuk korban dengan pisau dapur sebanyak kurang lebih delapan kali pada bagian punggung dan dada, serta menendang kepala korban sebanyak sepuluh kali.

 

“Akibat perbuatan tersebut, korban meninggal dunia,” jelas Anggoro.


Dari pemeriksaan, motif sementara yang mendasari perbuatan tersebut adalah rasa sakit hati tersangka terhadap korban yang tidak lain adalah majikannya. Tersangka merasa tersinggung karena korban sering berkata kasar kepadanya terkait pekerjaan sehari-hari.

 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu bilah pisau dapur, kursi plastik, pot bunga plastik, ember plastik, palet kayu, pakaian, sandal, serta satu unit telepon genggam.

 

Atas perbuatannya, tersangka N.H. (28) dikenakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal pembunuhan mengancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, sedangkan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian diancam pidana penjara paling lama 10 tahun. *Red* 

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update