Laporaninformasi.com (Batam) — Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau akhirnya menggelar perkara terkait kasus dugaan teror dan ancaman penembakan yang menimpa Pemimpin Redaksi media Gerbang Nusantara, Meydia Hendra Yani (Qiqi). Langkah hukum ini diambil setelah penanganan kasus yang menyeret pengusaha lokal Batam, Dotar Manalu, sempat mengendap selama hampir empat tahun.
Gelar perkara yang dipimpin tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri tersebut berfokus pada pengujian alat bukti guna menentukan kepastian status hukum terlapor.
Pemred Gerbang Nusantara, Meydia Hendra Yani, menyampaikan apresiasinya atas progres yang ditunjukkan pihak kepolisian, kendati harus melalui proses penantian yang cukup panjang sejak pelaporan resmi dilakukan pada akhir 2022.
"Saya apresiasi langkah penyidik. Meskipun memakan waktu bertahun-tahun, saya hargai kerja keras rekan-rekan di Polda Kepri. Saya berharap ini menjadi titik terang dan bentuk perlindungan nyata bagi jurnalis yang menjalankan tugas investigasi penuh risiko," ujar Qiqi saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).
Namun, jalannya gelar perkara kembali diwarnai ketidakhadiran terlapor. Dotar Manalu tercatat kembali mangkir dari pemanggilan polisi dengan alasan tidak berada di tempat tinggalnya. Pada panggilan pertama sebelumnya, yang bersangkutan juga absen dengan dalih sakit.
Menanggapi hal tersebut, Qiqi menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian dan mengimbau sesama insan pers untuk tidak ragu menyuarakan kebenaran.
"Polisi kita profesional dan memiliki sarana penunjang yang canggih. Sembunyi di mana pun pasti tercium. Intinya simpel, kalau tidak merasa bersalah, kenapa harus kabur? Selagi kita benar, gas saja. Negara kita ini negara hukum, kebenaran itu meski lambat pasti akan terungkap," tegasnya.
Kasus dugaan pengancaman ini berawal dari penelusuran jurnalistik yang dilakukan tim Gerbang Nusantara pada 18 November 2022 di Ruko Niaga Mas, Batam Centre. Investigasi tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penjualan minuman keras ilegal serta praktik judi online.
Dalam proses konfirmasi, terlapor terekam mengakui kegiatan usahanya tidak mengantongi izin resmi dan sempat melontarkan nada tantangan terhadap aparat penegak hukum.
Eskalasi intimidasi terjadi pada malam harinya. Dotar Manalu menghubungi Qiqi melalui pesan singkat WhatsApp dan menyampaikan ancaman berbunyi: "Sebentar lagi saya ambil senjata saya, saya tembak kamu."
Lantaran terus menerima bentuk teror, Qiqi secara resmi melaporkan Dotar Manalu ke Ditreskrimsus Polda Kepri pada 21 November 2022 atas dugaan pengancaman serta kepemilikan senjata api tanpa izin.
Kini, kepastian hukum atas kasus intimidasi pers tersebut menanti keputusan resmi dari hasil gelar perkara yang tengah berlangsung di Polda Kepri. *Jel/red*
