Laporaninformasi.com (Tanjungpinang) — Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi menyampaikan Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dokumen anggaran tersebut dipaparkan langsung oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (24/8/2026).
Dalam pidatonya, Raja Ariza menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran daerah dengan dinamika kondisi, kebutuhan pembangunan, serta realisasi pelaksanaan APBD tahun berjalan. Langkah ini tetap memperhitungkan kemampuan kas daerah dan regulasi yang berlaku.
"Rancangan perubahan KUA dan PPAS ini merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah yang selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kota Tanjungpinang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Raja Ariza di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam dokumen Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemko Tanjungpinang memproyeksikan kenaikan pada sektor pendapatan daerah, dengan rincian postur keuangan sebagai berikut: Pendapatan Daerah Diproyeksikan mencapai Rp909,43 miliar, naik sekitar Rp8,87 miliar dibandingkan target APBD murni sebesar Rp900,56 miliar, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ditargetkan sebesar Rp294,67 miliar, Pendapatan Transfer Diproyeksikan berada di angka Rp614,63 miliar, Belanja Daerah Rencana alokasi belanja disepakati sebesar Rp1,018 triliun, yang difokuskan untuk pelayanan dasar publik dan program prioritas daerah dan Pembiayaan (SILPA) Penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp19,46 miliar berdasarkan hasil audit LKPD 2025.
Selain difokuskan pada pemenuhan belanja mengikat dan pelayanan publik dasar, anggaran perubahan ini juga dialokasikan untuk penyiapan dokumen perencanaan program pembangunan tahun berikutnya agar pelaksanaan fisik mendatang lebih terarah.
Raja Ariza berharap proses pembahasan bersama badan anggaran DPRD dapat berjalan secara konstruktif dan tepat waktu. Pemko Tanjungpinang menargetkan penetapan Perubahan KUA-PPAS ini menghasilkan kebijakan fiskal yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. *Jel/red*
