Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kabur ke Luar Negeri, Bareskrim Terbitkan Red Notice Interpol untuk Oknum Guru Ngaji Pelaku Pencabulan

Rabu | Agustus 19, 2026 WIB Last Updated 2026-08-19T08:37:53Z
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang membongkar tiga kasus besar kekerasan seksual dan tindak pidana perdagangan orang yang menyasar perempuan serta anak, Rabu (19/8/2026).

Laporaninformasi.com (Jakarta) — Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) membongkar tiga kasus besar kekerasan seksual dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar perempuan serta anak. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).


Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu.


"Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, eksploitasi, maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya dan apapun latar belakangnya. Semua perkara ini kami proses secara profesional dan tegas," ujar Nurul.


Dalam penjelasannya, Nurul merinci kasus pertama yang melibatkan HB, mantan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia. Tersangka diduga melakukan kekerasan seksual berulang sejak 2022 hingga Desember 2025 di Bekasi serta saat mendampingi atlet dalam kejuaraan internasional di luar negeri. Berkas perkara HB telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.


Kasus kedua menyeret seorang oknum tokoh agama sekaligus guru ngaji berinisial SAM (39). Tersangka diduga mencabuli lima korban—empat di antaranya masih anak-anak—dengan iming-iming akan difasilitasi berkuliah di Mesir. Aksinya berlangsung sejak 2017 hingga 2025 di sejumlah daerah, seperti Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir.


Lantaran SAM melarikan diri ke luar negeri, Bareskrim Polri resmi menerbitkan Red Notice melalui Interpol pada 9 Juli 2026. Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Faisal Febrianto, menyebut langkah Interpol ditempuh mengingat Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir.


Selain kekerasan seksual, penyidik Subdit TPPO turut mengusut kejahatan bermodus pengantin pesanan ke Tiongkok. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial CA (perekrut) dan CU (penerjemah Mandarin) berhasil ditangkap. Korban dijanjikan kehidupan layak serta uang bulanan Rp10 juta jika bersedia menikah dengan WNA Tiongkok.


Namun setibanya di Tiongkok, janji manis tersebut tak dipenuhi. Korban justru disiksa dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga tanpa upah untuk keluarga suaminya. Berkas perkara TPPO ini telah dinyatakan P21 dan siap disidangkan.


Menutup keterangannya, Polri meminta masyarakat mewaspadai iming-iming pekerjaan, pendidikan, maupun pernikahan instan di luar negeri. Melalui program Rise and Speak, Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak. *Jel/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update