Laporaninformasi.com (Kapulauanriau) — Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menggagalkan penyelundupan 2,6 ton methamphetamine (sabu cair) serta 1,57 juta batang rokok tanpa pita cukai di perairan Kepulauan Riau, Senin (17/8/2026). Seluruh barang haram tersebut diangkut menggunakan kapal MV. Ocean Porter berbendera Tanzania.
Pengungkapan skandal lintas negara ini bermula dari hasil analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan BNN RI sejak awal Agustus 2026. Petugas mengidentifikasi pergerakan mencurigakan dari kapal tersebut saat melakukan aktivitas transfer muatan (ship-to-ship) di perairan Andaman hingga Selat Malaka.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa penindakan di laut dilakukan secara intensif setelah mendeteksi anomali rute pelayaran sasaran.
"Pada 17 Agustus malam, tim patroli laut berhasil mengamankan MV. Ocean Porter di perairan utara Tanjung Parit. Kapal kemudian ditarik ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan mendalam," jelas Djaka dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Pemeriksaan intensif pada 18 Agustus 2026 yang melibatkan unit K-9 serta peralatan canggih seperti backscatter x-ray, rigaku, dan NIK membuahkan hasil. Petugas menemukan 8 drum dan 1 tangki berisi cairan kimia berbau menyengat di palka kapal, yang setelah diuji laboratorium terbukti positif sabu cair seberat 2,6 ton.
Tak hanya narkotika, penggeledahan pada kontainer bernomor DRYU9201919 mendapati 157 boks berisi total 1,57 juta batang rokok ilegal merek GD tanpa pita cukai yang diduga berasal dari Tiongkok.
Barang Bukti Narkotika: Petugas menyita sebanyak 2,6 ton sabu cair yang dikemas di dalam 8 drum dan 1 tangki, Barang Bukti Cukai: Sebanyak 1.570.000 batang rokok polosan merek GD tanpa pita cukai ditemukan dalam 157 boks, Tersangka yang Diamankan: Sebanyak 10 orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar berhasil ditangkap, Penyelamatan Jiwa: Penggagalan sabu cair ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sedikitnya 13 juta jiwa dari ancaman narkotika, Penghematan Anggaran Negara: Penindakan ini memangkas potensi beban biaya rehabilitasi negara hingga mencapai Rp20,78 triliun dan Kerugian Negara Sektor Cukai: Penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp4,46 miliar, dengan estimasi nilai barang rokok mencapai Rp3,91 miliar.
Saat ini, 10 ABK asal Myanmar beserta seluruh barang bukti diamankan di Tanjung Balai Karimun. DJBC dan BNN RI masih melakukan penyidikan intensif guna membongkar jaringan utama dan mengidentifikasi tujuan akhir pengiriman barang haram tersebut. *Jel/red*
