Laporaninformasi.com (Gorontaloutara) — Tim Gabungan Pengamanan yang dipimpin Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Kwandang bersama Bea Cukai Gorontalo, Polres Gorontalo Utara, Balai Kekarantinaan Kesehatan, dan UPP Kelas III Kwandang berhasil menggagalkan upaya pengiriman bahan kimia berbahaya jenis Sianida (CN) di Pelabuhan Kelas III Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (21/7/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula saat tim gabungan menggelar inspeksi rutin terhadap aktivitas bongkar muat penumpang dan barang pada kapal rute Tol Laut, KM Sabuk Nusantara 97, yang dijadwalkan berlayar menuju Sebatik.
Dari hasil pemeriksaan intensif di atas kapal, petugas menemukan sebanyak 300 kilogram sianida tanpa dilengkapi dokumen resmi sesuai regulasi yang berlaku. Barang kimia berbahaya tersebut dikemas dalam 10 karung seberat 250 kilogram dan dua dus seberat 50 kilogram.
"Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi nyata antarinstansi dalam mengantisipasi peredaran bahan kimia berbahaya yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan," ujar perwakilan tim gabungan dalam keterangannya.
Berdasarkan estimasi awal, barang bukti sianida ilegal yang disita tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp300 juta.
Guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Pos TNI AL Kwandang untuk ditindaklanjuti bersama instansi penegak hukum terkait.
Operasi penindakan ini sekaligus menjalankan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menginstruksikan seluruh jajaran TNI AL untuk memperketat pengawasan perairan, memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan, serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah yurisdiksi Indonesia. *Jel/red*
