Laporaninformasi.com (Jakarta) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan publik dan media mengenai penggunaan fasilitas Barang Milik Negara (BMN) di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (Pusdiklat SDM) Bogor. Kemenhut menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas tersebut telah sesuai prosedur dan memberikan kontribusi kepada kas negara.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menyampaikan bahwa pihaknya memandang perhatian publik ini sebagai fungsi kontrol yang penting demi menjaga pengelolaan aset negara yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Merespons polemik tersebut, Kemenhut meluruskan bahwa kegiatan yang menjadi perhatian masyarakat itu digelar pada akhir pekan (26–28 Juni 2026). Dengan demikian, operasional tersebut dipastikan tidak mengganggu fungsi kedinasan maupun tugas utama Pusdiklat sebagai sarana diklat SDM kehutanan.
“Kami menghargai perhatian publik dan media. Yang perlu kami tegaskan, penggunaan fasilitas tersebut tidak dilakukan secara cuma-cuma. Tagihan PNBP telah diterbitkan sebelum kegiatan dimulai, pembayarannya telah dilakukan oleh pelaksana kegiatan, dan penerimaannya diproses sesuai mekanisme kas negara,” ujar Ristianto di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Ristianto merinci bahwa Kemenhut telah menerbitkan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) pada 25 Juni 2026, atau sehari sebelum kegiatan di Bogor tersebut dimulai.
Nilai PNBP yang didepositokan oleh pihak pelaksana kegiatan tercatat sebesar Rp17.100.000. Komponen biaya tersebut mencakup dua fasilitas utama yang disewa, yaitu Penggunaan ruang aula dan Penyewaan kamar asrama pusdiklat.
Seluruh dana tersebut dilaporkan telah disetorkan dan diproses ke dalam kas negara berdasarkan mekanisme keuangan yang berlaku.
Pihak Kemenhut kembali menegaskan bahwa setiap pihak luar yang ingin memanfaatkan fasilitas dinas wajib tunduk pada aturan ketat, termasuk dalam hal pemenuhan kewajiban PNBP sesuai mekanisme pemanfaatan sarana dan prasarana yang sah.
Ke depan, Kemenhut berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola administrasi BMN agar setiap pemanfaatan aset negara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, institusi, maupun finansial.
“Kementerian Kehutanan berkomitmen menjaga batas yang jelas antara pelaksanaan tugas pemerintahan dan kepentingan pihak di luar kedinasan. Karena itu, setiap penggunaan fasilitas harus tercatat, dikenakan kewajiban sesuai ketentuan, dan penerimaannya masuk ke kas negara,” pungkas Ristianto. *Jel/red*
