Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rangkul Pakar Hukum dari 18 Negara, UNISSULA Gelar Konferensi Internasional Pemberantasan TPPO

Jumat | Juli 31, 2026 WIB Last Updated 2026-07-30T23:05:38Z
Legal International Conference and Studies ke-9 di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Kamis (30/7/2026). Foto: Divhumaspolri

Laporaninformasi.com (Semarang) — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. bersama Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., tampil sebagai pembicara utama (keynote speaker) dalam Legal International Conference and Studies (LICS) ke-9 di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang, Kamis (30/7/2026).


Konferensi internasional dan Call for Paper bertema "Strengthening the Legal Framework for Combating Human Trafficking and Enhancing the Protection of Women and Children" tersebut dihadiri akademisi, peneliti, praktisi hukum, serta pembuat kebijakan dari 18 negara.


Beberapa institusi global yang turut berpartisipasi antara lain Hanoi Law University (Vietnam), Istanbul University (Turki), UNICAF University (Siprus), Al-Azhar University (Mesir), Nagoya University (Jepang), Ibn Zohr University (Maroko), Thammasat University (Thailand), Applied Science Private University (Yordania), Comillas Pontifical University (Spanyol), hingga University of Sydney (Australia).


Dalam paparannya yang berjudul "Melampaui Ancaman Pidana: Membangun Sistem Hukum yang Memutus Rantai Perdagangan Orang", Menko Yusril menegaskan bahwa pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus dibangun lewat sistem hukum yang terintegrasi dan tidak sebatas bertumpu pada hukum pidana semata.


"Kita harus melampaui ancaman pidana. Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu memutus mata rantai perdagangan orang, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penindakan terhadap seluruh jaringan pelaku," tegas Prof. Yusril.


Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menyoroti pergeseran modus operandi kejahatan TPPO yang kini memanfaatkan ekosistem digital sebagai bagian dari kejahatan transnasional. Menurutnya, kondisi tersebut menuntut transformasi penegakan hukum yang adaptif.


"Perkembangan teknologi telah memperluas modus operandi perdagangan orang. Karena itu, penguatan kerangka hukum harus diikuti transformasi cara kerja aparat penegak hukum, penguatan kerja sama internasional, dan perlindungan korban yang lebih komprehensif," papar Wakapolri.


Guna menjawab tantangan tersebut, Polri mengimplementasikan empat strategi utama: Menerapkan pendekatan yang berorientasi pada korban (victim-centric), Memperkuat Direktorat dan Satuan PPA-PPO di seluruh tingkat kepolisian, Meningkatkan kapasitas penyidik lewat digital forensic dan Scientific Crime Investigation, Memperluas kerja sama internasional (saat ini Polri telah mengantongi 14 perjanjian kerja sama lintas negara dan lembaga).


Rektor UNISSULA, Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa LICS ke-9 diselenggarakan untuk menjadi wadah kolaborasi pemikiran global yang mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan nyata.


"Partisipasi akademisi, peneliti, dan praktisi dari berbagai negara akan memperkaya pertukaran perspektif, memperkuat kerja sama internasional, serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum dan kebijakan publik yang berkeadilan," pungkas Prof. Gunarto.

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update