Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pertahankan Predikat WTP, Pemprov Kepri Perkuat Sinergi Pengelolaan Anggaran Bersama DPRD

Kamis | Juli 30, 2026 WIB Last Updated 2026-07-30T02:34:04Z
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari, serta dihadiri langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (29/7/2026). Foto: Diskominfokepri

Laporaninformasi.com (Tanjungpinang) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Pemerintah Provinsi Kepri resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari, serta dihadiri langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (29/7/2026).


Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri, Bakhtiar, memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah TA 2025 tercatat sebesar Rp3,712 triliun atau 94,94 persen dari target Rp3,910 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp3,715 triliun atau 94,48 persen dari pagu anggaran sebesar Rp3,932 triliun.


Meski Laporan Keuangan Pemprov Kepri TA 2025 berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, Banggar memberikan sejumlah catatan kritis. DPRD menyoroti penurunan nilai aset Pemprov Kepri per 31 Desember 2025 menjadi Rp6,815 triliun, turun dari angka Rp7,105 triliun pada tahun 2024.


Guna membenahi hal tersebut, Banggar mendorong peningkatan tata kelola aset, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kualitas laporan keuangan OPD, hingga penguatan fungsi verifikasi oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).


Menanggapi masukan legislatif, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan. Ia menegaskan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi dari DPRD serta BPK RI akan segera ditindaklanjuti.


"Keberhasilan pelaksanaan APBD tidak hanya diukur dari tingginya serapan anggaran, tetapi juga dari kemampuan anggaran menghasilkan program yang berkualitas, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan," tegas Ansar.


Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama dan penetapan Keputusan DPRD Provinsi Kepri Nomor 13 Tahun 2026.


Sesuai mekanisme perundang-undangan, Ranperda yang telah disetujui ini selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi sebelum resmi diundangkan menjadi Perda. *Jel/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update