Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nelayan Bintan Bebas dari Malaysia, Kepala BPPD Kepri Ingatkan Pentingnya Batas Wilayah Saat Melaut

Kamis | Juli 16, 2026 WIB Last Updated 2026-07-16T01:30:27Z
Kedua nelayan yang dijemput tersebut adalah Minan dan Nur Fahri Fauzi. Sebelumnya, mereka sempat menjalani masa penahanan di Pusat Koreksional Johor Bahru Ulu Choh, Malaysia. Proses pemulangan keduanya ke Tanah Air berjalan lancar, di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Rabu (15/7/2026). Foto: Diskominfokepri


Laporaninformasi.com (Batam) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bergerak cepat memfasilitasi kepulangan dua nelayan asal Kabupaten Bintan yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia. Langkah taktis ini diwujudkan melalui penjemputan langsung saat keduanya tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Rabu (15/7/2026).


Aksi respons cepat ini digerakkan oleh Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepri, bersinergi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri dan Pemerintah Kabupaten Bintan.


Kedua nelayan yang dijemput tersebut adalah Minan dan Nur Fahri Fauzi. Sebelumnya, mereka sempat menjalani masa penahanan di Pusat Koreksional Johor Bahru Ulu Choh, Malaysia. Proses pemulangan keduanya ke Tanah Air berjalan lancar dengan pendampingan langsung dari petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.


Sebagai informasi, Minan dan Nur Fahri merupakan nakhoda dari kapal KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya. Keduanya sempat diamankan oleh aparat maritim Malaysia pada 31 Mei 2026 lalu di perairan Pulau Aur, Mersing, bersama empat anak buah kapal (ABK), atas dugaan memasuki wilayah perairan Malaysia saat melakukan aktivitas penangkapan ikan.


Sebelum kepulangan kedua nakhoda ini, empat ABK lainnya—yakni Zainal, Nurfahri, Auzar, dan Heri—telah lebih dahulu dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.


Kepala BPPD Provinsi Kepulauan Riau, Doli Boniara, menegaskan bahwa keberhasilan pemulangan seluruh nelayan ini merupakan buah dari koordinasi intensif yang dibangun Pemprov Kepri dengan berbagai pihak, khususnya KJRI Johor Bahru, sesuai instruksi langsung dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.


“Alhamdulillah, sesuai arahan Bapak Gubernur Ansar Ahmad dan berkat koordinasi yang baik dengan KJRI Johor Bahru serta instansi terkait lainnya, seluruh nelayan kita kini telah bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga,” ungkap Doli.


Doli memaparkan bahwa proses pembebasan kedua nakhoda tersebut tidaklah mudah. Hal ini dikarenakan keduanya sempat menghadapi sanksi berat berdasarkan Akta Perikanan 1965 Malaysia terkait dugaan aktivitas illegal fishing. Namun, berkat pendampingan hukum dan diplomasi yang kuat, persoalan tersebut akhirnya dapat diselesaikan dengan baik.


Belajar dari insiden ini, Doli mengimbau dengan tegas kepada seluruh nelayan di wilayah Kepri agar senantiasa waspada dan memperhatikan batas wilayah negara saat melaut.


“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Para nelayan harus selalu memahami batas-batas wilayah penangkapan ikan dan mematuhi aturan yang berlaku agar tidak berhadapan dengan persoalan hukum di negara lain,” tegasnya.


Pascaproses penjemputan di Batam selesai, kedua nelayan tersebut langsung diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bintan, Gama AF Isnaeni, untuk dipulangkan ke kampung halaman mereka di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir.


Agenda pemulangan ini turut dikawal dan dihadiri oleh perwakilan KJRI Johor Bahru, Anggota DPRD Provinsi Kepri Wahyu Wahyudin, perwakilan BP3MI Kepri, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri, serta jajaran Pemkab Bintan. *Jel/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update