Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Prof Juanda Sebut Penetapan Tersangka Tanpa Periksa Calon Tersangka Tetap Dibenarkan KUHAP

Kamis | Juli 16, 2026 WIB Last Updated 2026-07-16T01:48:03Z
KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka, papar Prof. Juanda dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2026). Foto: Divhumaspolri

Laporaninformasi.com (Jakarta) – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai langkah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya menetapkan FA sebagai tersangka adalah sah dan dibenarkan menurut hukum. Status tersebut dinilai tetap berkekuatan hukum tetap meskipun dilakukan tanpa pemeriksaan awal sebagai calon tersangka.


Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi sebelum status tersangka disematkan kepada seseorang.


Ia menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka. Namun, ada pengecualian hukum yang tertuang dalam pertimbangan putusan tersebut.


“KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” papar Prof. Juanda dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2026).


Dalam perkara FA, Prof. Juanda melihat adanya kondisi tertentu yang menurut penyidik tidak memungkinkan dilakukannya pemanggilan melalui prosedur biasa. Jika penyidikan dipaksakan menunggu hingga kondisi ideal, hal itu berpotensi menghambat jalannya penegakan hukum dan memicu persoalan baru yang lebih luas.


Ia menegaskan, esensi dari pemeriksaan calon tersangka adalah memberikan hak membela diri sesuai prinsip due process of law. Namun, hal itu bukan satu-satunya tolok ukur keabsahan status hukum seseorang.


Lebih lanjut, Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara ini menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan nanti, hakim akan menguji objektivitas dan keseluruhan proses penyidikan secara komprehensif, bukan hanya melihat formalitas pemeriksaan saksi atau calon tersangka.


“Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” urai Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta tersebut.


Prof. Juanda menambahkan, seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah jika ditemukan cacat hukum lain dalam prosesnya. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan calon tersangka tidak serta-merta menggugurkan status tersangka, asalkan penyidik memiliki alasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.


Atas dasar itu, ia optimistis tindakan hukum yang diambil oleh penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya telah berada di koridor hukum acara pidana yang tepat.


“Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkasnya. *Jel/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update