Laporaninformasi.com (Bogor) – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bergerak cepat mendorong penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Sistem Komunikasi Publik Nasional (SKPN). Langkah taktis ini diambil guna membangun sinergi komunikasi pemerintah yang terintegrasi, adaptif, sekaligus tangguh dalam menghadapi gempuran disinformasi di era digital.
Akselerasi regulasi ini dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Antar-Kementerian/Lembaga yang dipimpin oleh Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Polkam, Agung Pratistho, di Bogor, Kamis (16/7/2026).
Agung menegaskan, komunikasi publik kini menjadi instrumen yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Terlebih lagi, derasnya arus informasi digital menuntut respons pemerintah yang cekatan.
“Di tengah perkembangan teknologi digital dan tingginya arus informasi, pemerintah dituntut mampu menghadirkan komunikasi yang cepat, akurat, konsisten, dan mudah dipahami masyarakat,” ujar Agung.
Menurutnya, maraknya hoaks, misinformasi, dan disinformasi saat ini hanya bisa diredam melalui koordinasi yang kuat antara kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Oleh sebab itu, RPerpres SKPN diproyeksikan menjadi pondasi kokoh untuk menyelaraskan narasi pemerintah demi menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik.
Dalam rapat koordinasi tersebut, para pemangku kepentingan sepakat memperkuat tata kelola komunikasi melalui pendekatan whole-of-government. RPerpres SKPN ini nantinya akan mengatur secara jelas pembagian kewenangan, mekanisme koordinasi, pengelolaan narasi bersama, pertukaran data, hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam kondisi normal maupun krisis.
Menanggapi hal itu, Kementerian Dalam Negeri mengusulkan agar disusun standar komunikasi publik khusus bagi pemerintah daerah. Tujuannya agar informasi yang mengalir ke masyarakat di tingkat daerah tetap konsisten dan seragam. Kemendagri juga mendorong agar konten komunikasi pemerintah lebih menonjolkan substansi kebijakan serta dampak nyata (outcome dan impact) yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Tak hanya berfokus pada domestik, jangkar komunikasi pemerintah juga akan diperluas hingga ke kancah internasional. Kementerian Luar Negeri mengusulkan agar cakupan publik dalam RPerpres SKPN ini turut menjangkau Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, diaspora, hingga masyarakat internasional. Regulasi ini diharapkan mampu mengakomodasi komunikasi strategis luar negeri serta mekanisme penanganan komunikasi krisis di luar negeri.
Sebagai langkah konkret pascarapat, Kemenko Polkam bersama seluruh perwakilan kementerian dan lembaga menyepakati penyempurnaan substansi RPerpres SKPN. Langkah ini akan melibatkan aktif Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), penyusunan matriks tindak lanjut, standardisasi konten, serta evaluasi berbasis hasil demi mempercepat pengesahan peraturan presiden tersebut. *Jel/red*
