Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat memberikan arahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pertanahan se-Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (18/7/2026). Foto: Kemenatr
Laporaninformasi.com (Surabaya) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memulai fase transformasi besar-besaran di bidang organisasi dan pelayanan publik. Langkah strategis ini diambil demi mengikis birokrasi yang berbelit dan menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, serta berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat.
Pesan kuat tersebut ditegaskan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat memberikan arahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (18/7/2026).
"Intinya kita semester ini memasuki periode transformasi pelayanan dan transformasi organisasi dengan menempatkan pemohon atau rakyat sebagai raja yang harus kita layani. Transformasi pelayanan, kata kuncinya hari ini," ujar Nusron dengan tegas.
Nusron memaparkan bahwa lompatan besar ini ditopang oleh tiga pilar utama yang wajib diperkuat secara bersamaan, yakni pembenahan organisasi, pembaruan tata laksana standar operasional prosedur (SOP), serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Guna merealisasikan target tersebut, Kementerian ATR/BPN siap merombak struktur organisasi di tingkat Kantor Pertanahan. Sistem yang semula menggunakan pendekatan tematik akan diubah menjadi pendekatan kewilayahan. Melalui strategi ini, setiap Kepala Seksi (Kasi) diwajibkan menguasai seluruh persoalan pertanahan di wilayah tugasnya, sehingga pelayanan menjadi lebih dekat dan mudah diukur.
Dari sisi tata laksana, Kementerian ATR/BPN menerapkan sejumlah aturan baru demi menjamin kepastian hukum masyarakat, di antaranya: Prinsip First In, First Out Berkas permohonan yang masuk lebih awal wajib diselesaikan terlebih dahulu untuk menghindari penumpukan atau praktik lompat antrean, Sistem Pengukuran Terjadwal Sistem baru yang memberikan kepastian waktu kapan petugas akan turun ke lapangan mengukur tanah pemohon dan Pangkas Waktu Layanan Proses pengurusan peralihan hak atas tanah kini dipatok target selesai paling lama 10 hari kerja.
"Kita akan menggunakan prinsip fiktif positif. Kalau mengacu pada filosofi pelayanan publik, semuanya harus terukur, memiliki parameter yang jelas, memberikan kepastian, dan transparan," urai Nusron.
Di hadapan para Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang hadir, Nusron juga memberikan peringatan keras terkait komitmen integritas aparatur sipil di lingkungan BPN. Untuk meminimalisir pelanggaran, seluruh pegawai diwajibkan mengikuti pelatihan manajemen risiko.
Nusron meminta seluruh Kepala Kantor Pertanahan bertindak tegas menghentikan segala bentuk praktik ilegal yang berpotensi menyeret institusi ke ranah hukum.
"Kalau Saudara ingin selamat menjadi pejabat, ikuti aturan, jangan ikuti perasaan," tegas Menteri ATR.
Di akhir arahannya, Nusron mengingatkan bahwa muara dari seluruh transformasi ini adalah kepuasan publik. Ia meminta jajarannya untuk selalu mengedepankan empati saat berhadapan dengan masyarakat.
"Layani rakyat dengan hati. Kalau memang bisa, katakan bisa. Kalau tidak bisa, sampaikan dengan baik. Yang penting jangan sampai mereka tersinggung," pungkasnya. *Jel/red*
