Laporaninformasi.com (Tanjungpinang) — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau resmi menutup rangkaian Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan yang telah berlangsung sebanyak lima kali pertemuan di Kantor Diskominfo Kepri, Dompak, ini diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dari 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik (PLIP) Diskominfo Kepri, Ummil Khalish, menegaskan bahwa bimtek ini dilaksanakan untuk mendorong seluruh Badan Publik agar semakin terbuka, akuntabel, dan memberikan layanan informasi yang berkualitas bagi masyarakat.
"Keberhasilan suatu badan publik tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan dokumen atau kinerja admin PPID semata, tetapi juga kuatnya komitmen dan dukungan pimpinan sebagai fondasi utama. Ketika pimpinan memiliki visi yang kuat terhadap transparansi, maka kebijakan, penganggaran, koordinasi, hingga pelayanan informasi akan berjalan optimal," ujar Ummil saat mewakili Kepala Dinas Kominfo Kepri.
Dalam kesempatan tersebut, Ummil membeberkan sejumlah catatan evaluasi teknis. Di antaranya masih ditemukannya OPD yang belum memiliki situs web (website) aktif, adanya rotasi personel (turnover admin) yang membuat pengelola baru belum memahami alur pengisian, serta kurangnya koordinasi antara Admin PPID Pelaksana dengan Person in Charge (PIC).
Menanggapi kendala lapangan ini, PPID Utama berkomitmen melakukan pendampingan intensif. Para admin diminta proaktif berkomunikasi jika menemukan keraguan saat mengisi Monev maupun mengunggah Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri sebagai narasumber. Wakil Ketua KI Kepri, Drs. Muhammad Djuhari, mengingatkan bahwa pengisian SAQ bukanlah ajang perlombaan mencari pemenang.
"SAQ merupakan instrumen untuk mengukur komitmen dan kepatuhan badan publik dalam melaksanakan amanat UU KIP agar mampu mencapai target Informatif," kata Djuhari.
Sementara itu, Komisioner KI Kepri Bidang Kelembagaan, E. Afrizal, menyebut bimtek ini sebagai sarana perbaikan tata kelola informasi secara berkelanjutan. Di sisi lain, Komisioner Bidang Komunikasi, Informasi, dan Edukasi, Alfian Zainal, menekankan pentingnya keterbukaan di era digital guna membenteng keutuhan kepercayaan publik dari Isu liar atau narasi negatif.
Sebagai langkah konkret kelanjutan bimtek, Pemprov Kepri dijadwalkan menggelar Kick-Off E-Monev KIP Tahun 2026 pada akhir Agustus 2026 mendatang. Agenda tersebut sekaligus akan dibarengi dengan peresmian aplikasi E-Monev Kepri terbaru yang dirancang untuk memudahkan Badan Publik dalam menginput data SAQ secara terintegrasi. *Jel/red*
