Laporaninformasi.com (Jakarta) — Polda Metro Jaya membongkar praktik penyebaran berita bohong (hoaks) yang diduga dilakukan oleh sindikat buzzer profesional. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menangkap delapan orang tersangka yang memiliki peran terorganisir, mulai dari perancang strategi, pembuat konten, hingga pengatur interaksi di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa konten-konten hoaks yang diproduksi sindikat ini dibuat berdasarkan pesanan dari pihak-pihak tertentu, baik kelompok maupun perorangan.
"Telah terjadi pergeseran yang disebabkan penyalahgunaan media sosial untuk kepentingan-kepentingan kelompok tertentu maupun kepentingan perorangan," kata Iman saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Iman menegaskan, aktivitas ilegal ini berbahaya karena tidak hanya bertujuan menyerang kehormatan seseorang, tetapi juga berisiko memicu provokasi yang berujung pada kerusakan fasilitas umum serta terganggunya stabilitas nasional.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedelapan tersangka menjalankan aksinya dengan struktur kerja yang cukup rapi: G (Koordinator Utama) Berkomunikasi langsung dengan pemesan/penyandang dana, merekrut anggota, serta membagikan uang operasional secara non-tunai, S, YAP, dan MMA (Tim Kreatif/Desain) Bertanggung jawab merancang visual dan desain grafis konten, ADIK dan BCK (Tim Narasi) Bertugas menyusun copywriting dan narasi berita bohong, AYV (Pengunggah) Mengelola akun-akun media sosial untuk mempublikasikan materi dan YNI (Pengatur Engagement) Bertugas membayar akun-akun lain untuk meramaikan kolom komentar guna memperluas jangkauan penyebaran.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga merupakan pembayaran dari pemesan kepada tersangka G, serta puluhan gawai (telepon seluler dan tablet) yang digunakan untuk beroperasi.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk memburu dalang utama di balik penyewaan jasa buzzer tersebut. Polisi juga membuka peluang untuk menerapkan pasal tindak pidana korupsi jika ditemukan bukti bahwa dana penyewaan menggunakan uang negara.
"Apabila uang yang digunakan untuk membayar proyek-proyek ini adalah uang negara, tentu dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara sehingga mengakibatkan kerugian negara," tegas Kombes Pol. Iman.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. *Jel/red*
