Laporaninformasi.com (Jakarta) – Biaya pelesiran ke Negeri Sakura dipastikan bakal semakin meroket mulai pertengahan tahun ini. Pemerintah Jepang secara resmi memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Keberangkatan Internasional atau yang lebih dikenal dengan sebutan Sayonara Tax bagi para pelancong yang meninggalkan negara tersebut.
Mulai 1 Juli 2026, tarif pajak keberangkatan yang sebelumnya hanya sebesar 1.000 yen akan melonjak tiga kali lipat menjadi 3.000 yen atau setara dengan Rp332 ribu. Kebijakan penyesuaian tarif baru ini berlaku bagi seluruh penumpang internasional yang keluar dari Jepang, baik melalui jalur udara maupun jalur laut.
Berbeda dengan mayoritas negara yang menerapkan pajak turis per malam berdasarkan biaya akomodasi penginapan, Jepang memilih skema tarif tetap (flat rate). Pajak ini hanya ditarik satu kali dan langsung dimasukkan ke dalam komponen harga tiket pesawat atau kapal oleh maskapai dan operator transportasi terkait.
Meski berlaku untuk semua pelancong tanpa memandang kewarganegaraan, Pemerintah Jepang memberikan pengecualian bebas Sayonara Tax bagi beberapa kelompok. Mereka yang dibebaskan antara lain kru pesawat atau kapal, penumpang transit, serta penumpang yang terpaksa mendarat di Jepang akibat faktor cuaca buruk.
Langkah penyesuaian tarif ini diambil oleh Pemerintah Jepang sebagai upaya konkret untuk mengatasi dampak buruk fenomena overtourism atau lonjakan wisatawan berlebihan. Masalah ini kian terasa nyata di berbagai kota tujuan utama seperti Tokyo, Osaka, dan Kyoto.
Dalam beberapa tahun terakhir, gelombang kunjungan turis internasional yang meningkat tajam dilaporkan mulai menimbulkan tekanan berat terhadap daya tampung transportasi umum, kelestarian lingkungan, hingga mengganggu kenyamanan kehidupan masyarakat lokal.
Di sisi lain, kebijakan ini juga diadopsi guna menyokong target ambisius Jepang yang membidik kunjungan hingga 60 juta wisatawan internasional per tahun pada 2030 mendatang, dengan catatan tetap menjaga kualitas destinasi dan kenyamanan warga setempat.
Nantinya, seluruh pendapatan yang diperoleh dari hasil pungutan pajak turis tersebut akan dialokasikan untuk mendanai pemeliharaan fasilitas umum, pembangunan infrastruktur penting di bandara dan titik destinasi wisata, restorasi aset-aset bersejarah, serta pengembangan sumber daya wisata berbasis daring (online). *Jel/red*
