Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nekat Beroperasi Tanpa Izin, Dua Tambang Tanah Urug di Kampar Dihentikan Paksa Pemprov Riau

Sabtu | Juni 13, 2026 WIB Last Updated 2026-06-13T09:09:53Z
Foto :  MCR

Laporaninformasi.com (Kampar) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ilegal di Kabupaten Kampar. Dua lokasi tambang jenis tanah urug kedapatan beroperasi tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi dari pemerintah.


Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas ESDM, DPMPTSP, Bapenda, dan Diskominfotik Provinsi Riau saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Jumat (12/6/2026).


Di lokasi tersebut, petugas memergoki aktivitas pengerukan tanah urug yang masih beroperasi aktif menggunakan alat berat serta sejumlah kendaraan angkutan. Sebagai bentuk penegakan aturan, tim gabungan langsung memasang spanduk peringatan dan memerintahkan operator untuk menghentikan seluruh kegiatan di area tambang.


Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, menegaskan bahwa langkah penghentian sementara ini diambil untuk mencegah pelanggaran hukum yang lebih meluas. Kendati ditindak tegas, Pemprov Riau tetap membuka ruang pembinaan agar para pelaku usaha segera melegalkan bisnis mereka.


"Pemerintah Provinsi Riau pada dasarnya tidak melarang kegiatan usaha pertambangan. Namun, seluruh aktivitas wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha kami minta segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan kegiatan penambangan," ujar Wan Saiful di lokasi sidak.


Selain penghentian operasional, tim gabungan juga melayangkan surat panggilan kepada para pelaku usaha untuk hadir dalam agenda klarifikasi. Pertemuan tersebut nantinya akan dimanfaatkan pemerintah untuk mengedukasi para pengusaha mengenai tata cara dan mekanisme pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).


Meski mengedepankan pendekatan persuasif, Wan Saiful mengingatkan adanya sanksi pidana yang sangat berat bagi siapa saja yang nekat melakukan penambangan secara ilegal.


Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


"Kami mengingatkan dengan keras kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Jangan main-main dengan legalitas," tegasnya.


Merespons tindakan tegas dari Pemprov Riau, pihak pengelola tambang memilih kooperatif. Idris, salah satu penanggung jawab lapangan di lokasi penambangan ilegal tersebut, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan tim gabungan dan siap mengikuti instruksi pemerintah.


"Kami menerima arahan yang disampaikan oleh tim gabungan dan siap menghentikan sementara kegiatan yang ada. Ke depan, kami akan mengikuti proses yang telah ditetapkan pemerintah serta berupaya melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan," aku Idris.


Pihaknya berjanji akan segera melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait di Pemprov Riau guna mendapatkan informasi utuh mengenai prosedur pemenuhan dokumen legalitas pertambangan tanah urug tersebut. *red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update