Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Respons Keluhan Pelaku Usaha, Menteri ESDM Resmi Turunkan Harga Gas LNG Industri

Selasa | Juni 30, 2026 WIB Last Updated 2026-06-30T09:34:52Z
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada awak media di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Senin (29/6). Foto: Kemenesdm

Laporaninformasi.com (Jakarta) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bergerak cepat merespons keluhan pelaku industri nasional terkait tingginya harga energi. Pemerintah resmi menetapkan langkah komprehensif untuk menjaga pasokan dan memangkas harga gas bumi, khususnya Liquefied Natural Gas (LNG) non-HGBT di tingkat konsumen akhir, demi menjaga daya saing industri dan mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).


Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa langkah solutif ini dirumuskan setelah pihaknya menerima aspirasi dari berbagai asosiasi industri, termasuk sektor keramik, serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dalam sepuluh hari terakhir.


"Atas dasar koordinasi yang baik dengan pimpinan DPR dan Pemerintah, kita telah merumuskan beberapa langkah-langkah solutif untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh teman-teman industri," ujar Bahlil kepada awak media di Gedung Nusantara DPR, Jakarta.


Bahlil menjelaskan bahwa Presiden memberikan arahan tegas agar kepentingan industri dan proteksi terhadap lapangan pekerjaan menjadi prioritas utama. Menariknya, penurunan harga LNG yang diputuskan Pemerintah justru lebih rendah dari angka yang diusulkan oleh pelaku industri.


"Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan. Masukan dari industri itu kurang lebih sekitar 15 sampai 16 dolar per MMBTU, tapi setelah kita menghitung dan kami sudah perkenalkan ke Bapak Presiden, harga LNG diturunkan menjadi 13 dolar per MMBTU," tegas Bahlil.


Dalam kebijakan terbaru ini, Pemerintah mengatur struktur harga gas industri secara proporsional berdasarkan karakteristik pasokannya. Untuk kategori Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), harga tetap mengacu pada ketentuan Pemerintah, yaitu USD 6,5 per MMBTU untuk gas yang digunakan sebagai bahan baku dan USD 7 per MMBTU untuk gas yang digunakan sebagai bahan bakar.


Sementara itu, untuk gas pipa non-HGBT di wilayah Jawa Barat, Pemerintah memastikan harga jual di tingkat pelanggan tidak mengalami kenaikan, yaitu bertahan di angka rata-rata USD 9,6 per MMBTU.


Penurunan paling signifikan terjadi pada pasokan gas berbasis LNG non-HGBT untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Guna meredam dampak fluktuasi harga minyak mentah dunia, Pemerintah memangkas harga LNG di tingkat konsumen akhir dari kisaran awal USD 20,57 per MMBTU menjadi USD 13 per MMBTU.


Langkah ini dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok, mulai dari harga gas di hulu, biaya pemrosesan, hingga komponen infrastruktur dan niaga. Pemerintah juga mengingatkan pelaku industri bahwa produksi gas pipa alam akan terus menurun, sehingga pemanfaatan LNG menjadi strategi krusial masa depan demi menjaga kontinuitas operasional pabrik.


Kebijakan strategis ini disambut baik oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina. Direktur Utama PGN, Arief K. Risdianto, menyatakan apresiasinya terhadap langkah cepat Kementerian ESDM yang dinilai adil bagi seluruh pemangku kepentingan.


"Kami mendukung penuh kebijakan tersebut dan siap mengimplementasikan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian ESDM. PGN akan terus memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri," kata Arief.


Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran di lapangan, Kementerian ESDM dalam waktu dekat akan memperkuat koordinasi teknis dengan SKK Migas, badan usaha penyalur, serta kementerian/lembaga terkait dalam mengatur alokasi dan penyesuaian pasokan secara riil di lapangan. *Jel/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update