Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Remaja 18 Tahun Tewas Tertembak di Mesuji, Pelaku Diringkus Polisi dalam Waktu Kurang dari 12 Jam

Selasa | Juni 02, 2026 WIB Last Updated 2026-06-02T05:42:47Z
f
Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Eko Rubiyanto beserta jajaran. Foto : Div Humas Polri

Laporaninformasi.com (Oki) - Jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bergerak cepat mengungkap kasus penembakan tragis yang menewaskan seorang remaja berusia 18 tahun di Desa Margo Bakti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI. Dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, tim gabungan kepolisian berhasil meringkus terduga pelaku.


Operasi kilat ini dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKI, Satuan Intelkam Polres OKI, dan Polsek Mesuji setelah menerima laporan mengenai tewasnya korban berinisial SH (18) akibat luka tembak serius di bagian perut.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden berdarah tersebut terjadi di sebuah rumah di Blok E Desa Margo Bakti, Kecamatan Mesuji. Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di dalam kamar bersama seorang rekan sebayanya berinisial MCA (18).


Tak lama berselang, terdengar suara letusan senjata api yang cukup keras dari dalam kamar. Letusan tersebut mengakibatkan korban bersimbah darah. Meski sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis, nyawa remaja tersebut akhirnya tidak tertolong.


Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan MCA pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.


Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver, satu buah selongsong, satu buah proyektil, serta pakaian yang digunakan korban saat kejadian. Seluruh barang bukti tersebut diamankan guna kepentingan proses pembuktian secara ilmiah dan forensik.


Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Eko Rubiyanto, menegaskan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan bentuk komitmen Polres OKI dalam memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman kepada masyarakat.


“Begitu laporan diterima, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif. Dalam waktu kurang dari 12 jam, terduga pelaku berhasil diamankan. Saat ini penyidik masih terus mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang ada agar penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Eko Rubiyanto.


Ia menambahkan, pihak penyidik memberikan perhatian serius terhadap aspek kepemilikan senjata api dalam perkara ini. “Kami juga sedang mendalami asal-usul senjata api yang ditemukan di lokasi kejadian. Semua aspek akan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan proses hukum berjalan secara komprehensif dan transparan,” imbuhnya.


Merespons peristiwa tragis ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Ia juga memberikan peringatan keras kepada publik mengenai bahaya laten kepemilikan senjata api tanpa izin.


“Polda Sumatera Selatan menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa keberadaan senjata api tanpa izin memiliki risiko yang sangat besar terhadap keselamatan jiwa. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya kepemilikan atau penyimpanan senjata api ilegal di lingkungan sekitarnya,” ujar Nandang.


Polda Sumsel memastikan proses penyidikan akan dikawal ketat secara transparan dan akuntabel. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara utuh.


Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dalam pergaulan sehari-hari serta menghindari segala bentuk kepemilikan barang berbahaya yang dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain.*red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update