Komdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto, di agenda Pelatihan Literasi Digital dan Implementasi PP TUNAS untuk Siswa dan Guru di SMP Muhammadiyah 57 Medan, Sabtu (13/6/2026). Foto: KomdigiLaporaninformasi.com (Medan) — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kebijakan pelindungan anak di ruang digital tidak dirancang untuk membatasi atau melarang hak anak dalam mengakses internet. Sebaliknya, regulasi tersebut fokus pada upaya memastikan keselamatan generasi muda dari berbagai ancaman di platform digital.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, di sela-sela agenda Pelatihan Literasi Digital dan Implementasi PP TUNAS untuk Siswa dan Guru di SMP Muhammadiyah 57 Medan, Sabtu (13/6/2026).
"Kami bukan melarang, tetapi menunda anak-anak untuk masuk ke ranah digital yang berisiko tinggi," ujar Bonifasius saat diwawancarai awak media.
Menurut Bonifasius, internet saat ini sudah menjadi bagian krusial yang memberikan banyak manfaat bagi proses belajar, kreativitas, serta komunikasi masyarakat. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa tanpa adanya proteksi yang kuat, anak-anak rentan terpapar ancaman siber yang dapat mengganggu tumbuh kembang mereka.
Atas dasar itulah, lanjutnya, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang beken disebut PP TUNAS. Regulasi ini diproyeksikan sebagai payung hukum menciptakan ruang digital yang lebih sehat bagi generasi muda.
Di lokasi yang sama, Staf Khusus Menkomdigi, Alfreno Kautsar Ramadhan, menguraikan bahwa akronim TUNAS memiliki arti "Tunggu Anak Siap". Melalui kebijakan ini, pemerintah secara spesifik membidik batasan usia tertentu agar anak memiliki waktu tumbuh kembang yang matang sebelum dilepas ke dunia virtual.
"PP TUNAS pada dasarnya bertujuan menunda anak-anak di bawah usia 16 tahun memasuki media sosial yang memiliki berbagai risiko. Bukan berarti internet dilarang, tetapi mereka perlu mendapatkan pelindungan dan pendampingan yang sesuai dengan usia," jelas Alfreno.
Lebih lanjut, Alfreno membeberkan ada empat klaster risiko utama di dunia siber yang saat ini menjadi sorotan tajam pemerintah dan wajib diwaspadai oleh guru maupun orang tua. Risiko Konten Paparan materi negatif yang dapat merusak cara berpikir anak. Mengingat fase usianya, anak-anak dinilai sangat rentan meniru apa yang mereka lihat di internet, Risiko Kontak Celah interaksi berbahaya dengan orang asing lewat fitur pesan langsung (direct message), yang membuka peluang terjadinya manipulasi dan penipuan, Risiko Kecanduan Penggunaan media digital berlebihan hingga memangkas waktu aktivitas produktif harian anak, Dan Paparan iklan digital agresif yang berpotensi mendorong perilaku konsumtif sejak dini.
Alfreno menegaskan, proteksi dini ini sangat krusial demi menyelamatkan masa depan bangsa. Komdigi berharap anak-anak Indonesia tidak berakhir sebagai korban atau target pasif dari industri digital yang tidak sehat.
"Kita ingin mereka terinspirasi menjadi pencipta teknologi, inovator, dan pemimpin masa depan, bukan justru terpapar konten-konten yang membahayakan perkembangan mereka," pungkas Alfreno.
Pantauan di lapangan, lewat pelatihan literasi digital ini, ratusan siswa dan guru di SMP Muhammadiyah 57 Medan antusias mengikuti pembekalan mengenai keamanan digital, pelindungan data pribadi, etika bermedia, hingga panduan implementasi konkret PP TUNAS di lingkungan sekolah. *Jel/red*