Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Belanja Pegawai Lewati Batas UU, Pemko Batam Sodorkan 4 Strategi Siasati Anggaran ke Pusat

Senin | Juni 08, 2026 WIB Last Updated 2026-06-08T12:49:47Z
Foto : MCB

Laporaninformasi.coom (Batam) - Langkah progresif Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam menyelamatkan status ribuan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sukses dituntaskan pada tahun ini. Namun, keberhasilan tersebut kini membawa tantangan baru bagi struktur fiskal daerah, di mana postur anggaran belanja pegawai melonjak hingga melewati ambang batas maksimal nasional.


Kondisi tersebut mencuat dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menpan RB Rini Widyantini. Pertemuan krusial ini diikuti jajaran Pemko Batam secara virtual dari Ruang Rapat Sekda, Kantor Wali Kota Batam, Senin (8/6/2026) siang.


Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengonfirmasi bahwa dalam agenda nasional tersebut Pemko Batam memaparkan capaian krusial sekaligus menyodorkan sejumlah strategi regulasi terkait belanja pegawai kepada pemerintah pusat.


Berdasarkan data BKPSDM Kota Batam, sepanjang periode 2021 hingga 2025, Pemko Batam telah melakukan pengangkatan masif sebanyak 5.934 tenaga PPPK yang terdiri dari formasi Guru, Tenaga Kesehatan (Nakes), dan Tenaga Teknis. Sementara itu, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Batam dalam kurun waktu 2019–2026 bergerak stabil di angka 5.400 hingga 5.700 pegawai.


Hal ini menegaskan bahwa penurunan drastis tenaga honorer murni dialihkan ke dalam skema pengangkatan CASN secara berkala. Bahkan pada tahun 2025, tenaga Non-ASN yang tersisa hanya 432 orang, dan seluruhnya telah langsung terakomodir lewat pengadaan 583 formasi PPPK Paruh Waktu.


"Perjalanan penataan ini dilakukan secara agresif dan terukur. Memasuki tahun 2026 ini, Pemko Batam tidak ada pengadaan baru karena penataan tenaga honorer telah rampung total," terang Rudi.


Keberhasilan mengamankan status kerja ribuan mantan honorer tersebut berdampak langsung pada beban APBD. Sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Pasal 146, daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD setelah masa transisi 5 tahun.


Namun, pengangkatan masif PPPK membuat grafik persentase belanja pegawai Kota Batam terus merangkak naik. Pada tahun 2022, persentase belanja pegawai tercatat sebesar 34,14 persen dari total APBD yang bernilai Rp3,34 Triliun. Angka ini kemudian naik menjadi 37,10 persen pada tahun 2024 dari total APBD Rp3,54 Triliun, hingga akhirnya menyentuh angka 39,22 persen pada tahun 2026 ini dari total APBD sebesar Rp4,30 Triliun.


"Kenaikan ini murni dipicu oleh lonjakan anggaran belanja PPPK yang merangkak dari 3,95 persen pada 2022 menjadi 15,49 persen pada 2026. Sementara itu, komponen belanja non-PPPK justru konsisten mengalami penurunan dari 30,19 persen ke 23,73 persen," urai Rudi.


Tantangan fiskal ini diproyeksikan masih berlanjut pada Rencana Anggaran TA 2027 dengan estimasi nilai APBD sebesar Rp4,7 Triliun, di mana total belanja pegawai diproyeksikan mencapai Rp1,85 Triliun. Setelah dikurangi total tunjangan guru sebesar Rp163,8 Miliar, maka belanja pegawai bersih berada di angka Rp1,68 Triliun atau setara 35,88 persen—masih di atas pagu aman nasional yang dipatok 30 persen.


Agar tetap patuh pada regulasi nasional tanpa harus mengorbankan kesejahteraan pegawai yang telah diangkat, Pemko Batam merumuskan empat formula strategi untuk disuarakan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI.


Langkah pertama adalah memacu optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara agresif guna memperbesar ruang fiskal. Kedua, meminta kelonggaran atau relaksasi implementasi kewajiban belanja pegawai maksimal 30 persen selama 4 hingga 5 tahun ke depan, dibarengi dengan penyusunan peta jalan (road map) yang terukur.


Langkah ketiga, Pemko Batam mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar mengembalikan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik (Earmarked) yang dikunci khusus untuk menopang pembiayaan gaji PPPK di daerah. Sedangkan langkah keempat adalah mengusulkan revisi komponen belanja pegawai, di mana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diharapkan bisa dikeluarkan dari pos Belanja Pegawai dan dialihkan ke pos Belanja Barang dan Jasa.


Berdasarkan simulasi finansial Pemko Batam, jika total belanja pegawai menetap di angka Rp1,68 Triliun, maka nilai total APBD Kota Batam wajib menyentuh angka Rp5,7 Triliun agar persentase belanja pegawai otomatis turun menjadi 29,59 persen, sehingga memenuhi syarat di bawah 30 persen.


Melihat tren rata-rata pertumbuhan pendapatan daerah Kota Batam yang konsisten berada di kisaran 6,8 persen atau naik sekitar Rp300 Miliar per tahun, Rudi optimis target tersebut sangat realistis untuk dipenuhi dalam tiga hingga empat tahun ke depan.


"Target ini sangat realistis untuk dipenuhi, dengan catatan tidak ada penambahan jumlah pegawai baru yang masif atau kenaikan regulasi gaji yang signifikan dari pusat selama masa transisi," pungkasnya.


Pantauan di lokasi, rapat virtual ini diikuti secara seksama dari Batam oleh Kepala BPKAD Kota Batam Malik, Kepala BKPSDM Kota Batam Hasnah, serta sejumlah Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Kota Batam. *red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update