Laporaninformasi.com (Jakarta) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi membuka ruang partisipasi publik dalam pemutakhiran data pertanahan nasional. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat kini dapat melakukan pemetaan atau plotting bidang tanah secara mandiri secara online melalui smartphone.
Plotting mandiri ini memanfaatkan koordinat GPS yang akurat untuk menetapkan posisi bidang tanah ke dalam peta digital kementerian. Terobosan ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat, khususnya yang bidang tanahnya belum terpetakan, tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa data yang diajukan masyarakat nantinya tidak langsung masuk ke sistem permanen, melainkan harus melewati tahap validasi terlebih dahulu.
“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Dari data yang masuk, nanti Kantah setempat akan verifikasi sesuai dengan catatan kita di Kementerian ATR/BPN, benar tidaknya tanah tersebut letaknya di situ. Kalau benar, nanti akan di-plotting dalam peta digital oleh teman-teman di Kantah,” jelas I Gede Ketut Ary Sucaya, Selasa (26/5/2026) kemarin.
Menurut Ary, fitur Swaplotting sengaja dihadirkan untuk membantu pemetaan bidang tanah yang selama ini belum terdata dalam sistem digital kementerian. Fitur ini sangat diperlukan bagi dua kategori pemilik tanah: pemilik tanah yang belum memiliki sertipikat, serta pemilik tanah yang masih memegang sertipikat analog (lama).
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan kepastian lokasi serta mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah.
“Tanah yang sudah diverifikasi nantinya akan semakin terintegrasi dengan data keseluruhan bidang," tambah Ary.
Fitur Swaplotting saat ini sudah dapat diakses melalui menu utama aplikasi Sentuh Tanahku, baik di perangkat Android maupun iOS. Saat mengakses fitur ini, pengguna wajib mengaktifkan izin akses lokasi agar sistem dapat mengidentifikasi koordinat posisi tanah secara akurat.
Berikut adalah mekanisme pengajuan berdasarkan status kepemilikan tanah:
1. Bagi Pemilik Sertipikat Analog (Opsi "Bersertipikat")
Pilih menu Swaplotting, lalu klik opsi “Bersertipikat”.
Lengkapi identitas pemegang hak dan informasi sertipikat (nomor hak, luas tanah, dan letak bidang).
Unggah foto dokumen sertipikat fisik sebagai data pendukung untuk diverifikasi oleh Kantah.
2. Bagi Tanah yang Belum Bersertipikat (Opsi "Belum Sertipikat")
Pilih menu Swaplotting, lalu klik opsi “Belum Sertipikat”.
Lengkapi identitas diri dan detail lokasi bidang tanah.
Masukkan informasi alas hak yang dimiliki.
Unggah bukti pembayaran pajak sebagai dokumen pendukung.
Setelah seluruh data dan dokumen pelengkap dikirimkan oleh pengguna, sistem Sentuh Tanahku akan otomatis meneruskan informasi tersebut ke Kantah wilayah setempat. Petugas Kantah akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi fisik sebelum akhirnya data tersebut resmi digunakan dalam pemutakhiran peta bidang tanah nasional. *red*
