Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polresta Barelang Bongkar Kasus Penggelapan Kendaraan, CP Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis | April 23, 2026 WIB Last Updated 2026-04-23T15:10:14Z

 

LAPORANINFORMASI.COM [BATAM] -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang merugikan seorang pengusaha lokal. Pelaku yang berinisial CP (34) diduga menyalahgunakan kepercayaan dengan cara menggadaikan unit kendaraan yang disewanya demi keuntungan pribadi.

 

Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (23/4/2026). Acara dipimpin langsung oleh Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, didampingi jajaran pimpinan lainnya termasuk Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian dan pejabat struktural terkait.


Kasus ini bermula pada Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Korban berinisial A (31), pemilik usaha rental, menyadari adanya kejanggalan ketika sinyal GPS dari dua unit kendaraannya tiba-tiba mati secara bersamaan. Kedua unit tersebut adalah Honda Brio (BP 1065 AQ) dan Daihatsu All New Xenia (BP 1774 CH) yang saat itu sedang dirental oleh CP.

 

Menyadari hal mencurigakan, korban segera berupaya menghubungi tersangka, namun nomor telepon pelaku sudah tidak dapat dihubungi. Ketika melacak posisi terakhir, kedua kendaraan tersebut tidak ditemukan di lokasi yang tertera.

 

Korban kemudian memantau unit ketiga, yakni Toyota Calya (BP 1102 OD). Beruntung, sinyal GPS kendaraan ini masih aktif. Saat dikejar, ternyata mobil tersebut sudah berada di tangan pihak lain, seorang wanita berinisial D (28).

 

Dijelaskan, CP datang kepada D dengan alasan membutuhkan dana mendesak karena orang tuanya sakit. Ia kemudian menjaminkan Toyota Calya tersebut sebagai jaminan pinjaman senilai Rp27 juta dengan janji pelunasan dalam waktu 30 hari. Setelah mengetahui fakta sebenarnya, D bersedia mengembalikan kendaraan tersebut kepada pemilik sah.

 

Karena dua unit lainnya hilang tanpa jejak yang jelas, korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polresta Barelang. Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa modus operandi pelaku adalah menyewa kendaraan, kemudian mengalihfungsikannya menjadi jaminan gadai untuk mendapatkan uang tunai guna memenuhi kebutuhan pribadinya.

 

Dari hasil operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 1 (satu) unit Toyota Calya yang telah dikembalikan, dokumen administrasi dan surat keterangan kepemilikan serta pembiayaan dari lembaga pembiayaan terkait ketiga kendaraan tersebut serta foto kopi BPKB kendaraan yang menjadi objek perkara.

 

Atas perbuatannya, CP kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penggelapan berulang dan berlanjut. Ia dikenakan Pasal 486 jo Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun.

 

Polresta Barelang menegaskan akan terus menuntaskan pencarian terhadap dua kendaraan yang masih hilang agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

 

Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha jasa sewa kendaraan, untuk selalu melakukan verifikasi data dan latar belakang calon penyewa secara ketat. Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan setiap indikasi kejahatan melalui Call Center 110 yang siap melayani 24 jam.

 

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berjalan untuk memaksimalkan pengumpulan alat bukti dan penemuan aset yang hilang. *Den/Red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update