LAPORANINFORMASI.COM [PALEMBANG] -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mencetak prestasi gemilang dengan berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal. Aksi penindakan itu dilakukan di Dermaga PT. Star Sampurna Indonesia, Rabu (22/4) malam kemarin.
Dalam operasi besar-besaran ini, aparat berhasil mengamankan dua unit kapal tanker, yakni KM. JAYA dan SPOB JESSLYN 1, yang sarat muatan solar curian. Total bahan bakar yang disita mencapai angka fantastis, yaitu 82.000 kiloliter.
Operasi ini melibatkan sinergi yang solid dari tujuh satuan kerja di lingkungan Polda Sumsel, pengungkapan kasus yang merugikan Negara ini membuktikan keseriusan kepolisian dalam menjaga aset energi negara baik di darat maupun di perairan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan serius yang berdampak luas.
"Penyalahgunaan distribusi BBM merupakan kejahatan yang merugikan perekonomian nasional dan masyarakat luas. Operasi ini membuktikan bahwa Polda Sumsel tidak memberikan ruang sedikitpun bagi praktik ilegal di sektor energi," tegas Kombes Doni, dikutip dari laman resmi Polda Sumsel, Minggu (26/4/2026) pagi.
Dengan penangkapan ini, aliran solar ilegal yang selama ini merugikan negara dan menyebabkan kelangkaan di masyarakat berhasil diputus oleh aparat Kepolisian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan, keberhasilan ini merupakan bukti kerja sama yang kuat antar unit. Kehadiran polisi tidak hanya di darat, tetapi juga menjangkau wilayah perairan yang menjadi jalur distribusi penting.
"Operasi ini melibatkan tujuh satuan dan menunjukkan bahwa Polri hadir secara menyeluruh. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya pasar yang sehat dan adil," tutupnya. *red*