Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Premanisme Berkedok Penagihan : Empat Debt Collector Ditangkap Usai Aniaya Korban Di Warung Kopi

Minggu | April 26, 2026 WIB Last Updated 2026-04-26T11:09:08Z


LAPORANINFORMASI.COM [PEKANBARU] -- Aksi kekerasan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector di Kota Pekanbaru berakhir buruk. Tim gabungan kepolisian berhasil menangkap empat orang pelaku setelah berani menganiaya korban dan menguasai kendaraan secara paksa.


Peristiwa bermula pada Sabtu (25/4) kemarin, di sebuah kedai kopi yang terletak di Jalan Belimbing, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai. Keempat pelaku berinisial AD, DO, DA, dan HS diamankan oleh Tim Resmob Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru.


“Kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan tersebut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, kepada awak media, Minggu (26/4) dikutip dari laman resmi media center riau. 


Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dan memburu tersangka lainnya yang turut terlibat dalam kejadian tersebut.


Berdasarkan keterangan polisi, insiden bermula ketika korban bernama Sayuti Malik Panai (56), yang diberi kuasa oleh pemilik kendaraan, dihadang secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku bertindak sebagai penagih utang dari perusahaan pembiayaan.


“Tidak hanya menguasai kendaraan, para pelaku juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak korban,” ungkap Kombes Hasyim.


Korban sempat mencoba melakukan mediasi, namun situasi memanas hingga terjadi cekcok mulut. Adu mulut tersebut berujung pada penganiayaan. Korban dipukul menggunakan tangan dan benda keras berupa kursi hingga mengalami luka di bagian kepala.


Merasa diperlakukan tidak adil, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.


Kepolisian menegaskan bahwa mekanisme penarikan kendaraan atau penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan atau ancaman. Tindakan tersebut jelas-jelas melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.


“Perlu kami tegaskan, tidak ada mekanisme penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan yang dibenarkan dilakukan secara paksa di jalan, apalagi disertai kekerasan. Tindakan seperti ini masuk kategori tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.


Selain menangkap pelaku, tim juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya dikuasai oleh para tersangka sebagai barang bukti.


Kombes Hasyim menambahkan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk praktik premanisme yang berkedok penagihan utang. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan tindakan serupa.


“Kami tegaskan bahwa Polda Riau tidak akan memberikan ruang terhadap praktik premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan masyarakat,” tutupnya. *red*


- advertisement -

×
Berita Terbaru Update