LAPORANINFORMASI.COM [NUNUKAN] -- Aksi penyelundupan kosmetik ilegal asal Malaysia kembali digagalkan aparat. Tim Quick Response Lanal Nunukan bersama Satgas Intelijen Pusintelal dan BAIS TNI berhasil mengamankan ribuan produk terlarang di wilayah perbatasan Sebatik, Kalimantan Utara, Sabtu (25/4/2026) malam kemarin.
Dalam rilisnya, Dinas Penerangan Angkatan Laut menjelaskan, operasi penindakan itu berada di Alur Sungai Lalosalok, Sei Pancang wilayah Sei Batik Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sebelumnya, tim menerima laporan informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan, menyikapi hal tersebut, Danlanal Nunukan langsung memerintahkan pelaksanaan Operasi Keamanan Laut Terbatas untuk mencegat pelaku.
"Sekitar pukul 19.30 WITA, petugas berhasil mendeteksi pergerakan satu unit speedboat yang melintas dari arah Tawau, Malaysia, menuju Pangkalan Tradisional Lalosalok. Tim segera melakukan penghadangan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal tersebut." pungkas Dinas Penerangan Angkatan Laut dalam rilisnya.
Awalnya sambungnya, pengemudi kapal mengaku hanya membawa bahan pokok untuk kebutuhan warga setempat. Namun, kewaspadaan petugas terpicu saat menemukan beberapa kardus besar yang dilakban dengan sangat rapat dan tersembunyi di bagian muatan.
Setelah dilakukan penggeledahan, dugaan tersebut terbukti benar. Dengan menggunakan modus muatan makanan, ternyata tersimpan ribuan kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dan diduga akan diedarkan secara gelap di wilayah hukum Indonesia.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan petugas gabungan yaitu, sebanyak 1.832 item kosmetik berbagai merek tampa di lengkapi ijin resmi dari pemerintah.
"1.832 item kosmetik diamankan dengan rincian 98 pack kosmetik merek Berlian dengan total 392 item dan 144 kotak kosmetik tanpa merek dengan total 1.440 item," terangnya.
Kasatgas menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergi aparat dalam menjaga wilayah perbatasan dari praktik ilegal yang merugikan negara serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas, termasuk mencari tahu siapa pemilik barang dan pihak pemesan di dalam negeri.
Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai Kelas II Nunukan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Penindakan ini juga merupakan wujud pelaksanaan instruksi Ketat Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam pemberantasan kejahatan lintas batas," tutup Dinas Penerangan Angkatan Laut. *red*