Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kemenag Godok Regulasi e-Ijazah untuk Pesantren Salafiyah, Keamanan Berlapis Jadi Prioritas

Rabu | April 29, 2026 WIB Last Updated 2026-04-29T04:47:55Z

Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Arskal Salim GP, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Regulasi Pendidikan Salafiyah yang berlangsung di Depok, Selasa-Rabu (28-29/4/2026). Foto : Kemenag

LaporanInformasi.Com [Depok] - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren pada Ditjen Pendidikan Islam tengah merampungkan regulasi penerapan ijazah elektronik (e-Ijazah) untuk Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS). Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital di lingkungan pesantren.


Kebijakan tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Regulasi Pendidikan Salafiyah yang berlangsung di Depok, Selasa-Rabu (28-29/4/2026). Kegiatan ini melibatkan Kepala Tim (Katim) Pendidikan Salafiyah dari Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, serta jajaran pimpinan Pokja PKPPS.


Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Arskal Salim GP, menegaskan bahwa e-ijazah merupakan sebuah keniscayaan di era digital. Menurutnya, pesantren tidak bisa terlepas dari arus modernisasi yang menuntut sistem administrasi yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi.


"E-ijazah adalah respons pesantren terhadap perkembangan zaman. Karena itu, penyusunan regulasinya menjadi penting agar implementasinya memiliki dasar hukum yang kuat dan standar yang jelas," ujar Arskal di Depok, Selasa (28/4/2026) dikutip dari halaman resmi kemenag. 


Ia juga menekankan pentingnya integrasi data yang valid dan berkelanjutan. Tantangan ke depan tidak hanya pada aspek teknis, tetapi juga pada keamanan sistem.


"Kita harus waspada terhadap potensi peretasan serta memastikan adanya dukungan pembiayaan untuk pemeliharaan sistem agar e-ijazah ini dapat berjalan secara berkelanjutan," tambahnya.


Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning, Yusi Damayanti, menyoroti aspek keamanan sebagai prioritas utama. Ia menyampaikan bahwa sistem yang dibangun harus memiliki mekanisme perlindungan berlapis untuk menjamin keabsahan dan keutuhan dokumen.


"Keamanan berlapis menjadi kebutuhan mutlak dalam penyusunan e-ijazah. Selain itu, integrasi data yang memadai juga harus dipastikan agar tidak terjadi duplikasi atau penyalahgunaan data," jelas Yusi.


Menurut Yusi, sinergi antara pusat dan daerah serta dukungan dari berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci menyukseskan implementasi e-ijazah di lingkungan PKPPS.


Pihak Kemenag berharap e-ijazah tidak hanya menjadi inovasi administratif, tetapi juga menjadi instrumen penguatan mutu pendidikan pesantren yang mampu bersaing di era digital tanpa meninggalkan nilai-nilai tradisionalnya.*red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update