Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejati Riau Musnahkan 22 Juta Batang Rokok Ilegal, Rugikan Negara Rp44 Miliar

Kamis | April 23, 2026 WIB Last Updated 2026-04-23T12:56:01Z



LAPORANINFORMASI.COM [PEKANBARU] --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memusnahkan sebanyak 22.298.200 batang rokok ilegal hasil rampasan negara. Barang bukti tersebut dimusnahkan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Pemusnahan aset strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Riau, Sutikno, di halaman Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Kamis (24/4/2026). Kegiatan ini merupakan wujud nyata upaya penegakan hukum sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

 

"Pemusnahan dilakukan dengan cara merusak dan mencacah seluruh barang bukti hingga tidak memiliki nilai ekonomis sama sekali dan tidak dapat diedarkan kembali," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.

 

Barang kena cukai yang dimusnahkan terdiri dari rokok putih mesin tanpa pita cukai dengan rincian: 17.737.200 batang merek Luffman Merah, 3.023.400 batang Manchester Royal, dan 1.537.600 batang Marshal Full Flavor.

 

Zikrullah menegaskan, langkah ini bukan sekadar pelaksanaan putusan pengadilan, melainkan upaya strategis untuk mencegah kerugian negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.

 

"Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Rokok ilegal dijual tanpa pita cukai sehingga harganya jauh lebih murah dan merugikan pelaku usaha yang patuh hukum," jelasnya.

 

Selain merugikan keuangan negara, lanjut Zikrullah, rokok ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui standar produksi yang jelas dan terjamin.

 

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal serta mendukung penuh gerakan "Gempur Rokok Ilegal".

 

Turut menyaksikan prosesi pemusnahan tersebut, Kepala Kanwil DJBC Riau Dwijo Muryono, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.


Perkara ini bermula dari modus penyelundupan yang terungkap pada akhir Juni 2025. Pada 2 Juli 2025, tersangka berinisial SUF dan ZAN bersama rekannya menggunakan dua unit kapal cepat menuju perairan Outer Port Limit (OPL) dekat perbatasan Malaysia.

 

Mereka memindahkan muatan rokok ilegal dari kapal tanker besar ke kapal cepat, kemudian membawanya masuk ke wilayah Sungai Rokan, Pulau Perdamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir.

 

Upaya pengiriman gagal setelah tim operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penindakan pada dini hari tanggal 4 Juli 2025. Pihak berwenang berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kapal cepat, lima unit truk, tiga mobil pribadi, serta puluhan juta batang rokok tanpa pita cukai.

 

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka divonis bersalah oleh pengadilan dengan hukuman masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan subsidair 60 hari kurungan.*Red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update