Dalam operasi yang digelar Rabu (22/4/2026), penyidik menangkap dua tersangka berinisial GWL dan FYTP di wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua pelaku merupakan otak di balik situs ilegal www.3ll.cc yang menjadi pasar gelap perangkat lunak penipuan daring.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifudin, membeberkan dampak dahsyat dari kejahatan ini. Selama beroperasi, jaringan tersebut menyebabkan kerugian finansial secara global mencapai sekitar USD 20 Juta atau setara Rp350 Miliar.
"Penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global sekitar Rp350 miliar," tegas Nunung di Mapolri di kutip dari laman humas Polri.
Kasus ini terungkap berkat patroli siber rutin yang menemukan indikasi kecurangan pada situs tersebut. Untuk memastikan dugaan, tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam dengan metode undercover buy atau pembelian terselubung menggunakan aset kripto.
Hasilnya terbukti, perangkat lunak yang dijual berfungsi untuk mencuri data pribadi, akses rekening, dan informasi sensitif korban secara ilegal.
Data yang berhasil diamankan terungkap dari jaringan kejahatan ini, tercatat sebanyak 2.440 orang pembeli dari berbagai negara serta telah membeli alat kejahatan tersebut dalam kurun waktu 2019 hingga 2024. Adapun jumlah korban yang terdampak diperkirakan mencapai 34.000 orang di seluruh dunia.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti elektronik serta aset hasil tindak pidana yang nilainya fantastis. Total aset yang berhasil dibekukan dan disita bernilai sekitar Rp4,5 Miliar.
Polri menegaskan, penangkapan ini bukan akhir. Penyidik akan terus menelusuri jejak ke belakang (upstream) untuk mengungkap seluruh jaringan dan memutus mata rantai kejahatan siber yang meresahkan masyarakat global ini. *Red*