LaporanInformasi.Com [Jakarta] - Di tengah hiruk-pikuk kapal dan truk yang mengangkut ribuan hewan kurban menuju berbagai daerah, ada sederet pria dan wanita berjas putih yang tak pernah lelah. Mereka bukan dokter di rumah sakit, tapi dokter hewan karantina. Mereka adalah "penjaga gerbang" yang memastikan setiap sapi, kambing, atau domba yang melintasi antar pulau dalam kondisi sehat dan bebas penyakit.
Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam keterangannya menegaskan bahwa tindakan karantina bukanlah prosedur yang dibuat untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebentuk perlindungan bagi keberlangsungan peternakan nasional sekaligus kesehatan manusia.
"Kita tidak bisa main-main. Indonesia punya keanekaragaman hayati yang luar biasa. Tapi status penyakit antar pulau berbeda. Tugas kami adalah memastikan hewan kurban yang berpindah tidak membawa bencana baru bagi daerah tujuan," ujarnya.
Pintu Masuk dan Keluar: Semua Harus Lapor
Berdasarkan prosedur yang berlaku, setiap pengirim hewan kurban wajib melaporkan rencana pengeluaran hewan di tempat yang telah ditetapkan pemerintah (bandara, pelabuhan, atau pos lintas batas). Jika mengirim atau menerima hewan di tempat ilegal, itu melanggar hukum dan sangsi pidana mengancam.
Sesampainya di pos karantina, pemilik atau kuasanya harus mengajukan permohonan tindakan karantina melalui sistem PTK Online (ptk.karantinaindonesia.go.id). Petugas kemudian melakukan:
1. Pemeriksaan dokumen – kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan.
2. Pemeriksaan fisik – dari ujung hidung hingga ke kaki, bahkan kondisi mulut dan lidah.
"Menginap" di Instalasi Karantina Hewan (IKH)
Setelah pemeriksaan awal, hewan tidak langsung diizinkan berlayar. Mereka harus menjalani pengasingan dan pengamatan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) atau tempat lain yang ditetapkan. Lama pengasingan minimal dua hari, dengan catatan: hasil uji laboratorium telah keluar dan menunjukkan negatif HPHK (Hama dan Penyakit Hewan Karantina) serta hewan tidak menunjukkan gejala klinis.
Namun, jika hasil lab belum ada atau hewan mulai terlihat lesu, diare, atau keluar air liur berlebih—petugas bisa memperpanjang masa pengasingan. Semua ini berdasarkan pertimbangan teknis dokter hewan karantana yang bertugas.
Bebas Karantina, Siap Berlayar
Jika terbukti sehat, maka petugas menerbitkan dua dokumen sakti:
· Sertifikat Kesehatan (KH-1) – sebagai bukti bahwa hewan laik jalan.
· Surat Persetujuan Muat – izin naik ke kapal atau pesawat.
Setibanya di pelabuan tujuan, hewan wajib dilaporkan lagi ke petugas karantina setempat dengan menunjukkan sertifikat dari daerah asal. Jika dokumen lengkap dan pemerisaan fisik sesuai, maka hewan resmi diperbolehkan masuk ke daerah tersebut dan siap dipasarkan sebagai hewan kurban.
Dokumen yang Wajib Disiapkan Pemilik
Untuk memperlancar proses karantina, pemilik atau kuasanya harus menyerahkan:
1. Sertifikat Veteriner (SV) – diterbitkan Pejabat Otoritas Veteriner (POV).
2. Hasil uji laboratorium – dari laboratorium veteriner resmi terkait target HPHK tertentu.
3. Surat keterangan vaksinasi – jika diwajibkan untuk penyakit tertentu.
4. Surat pernyataan bermeterai – bahwa hewan benar-benar untuk pemenuhan Iduladha.
Pesan dari Pos Karantina: Jangan Takut, Kami Siap Membantu
Banyak peternak dan pedagang yang awalnya mengeluh karena proses karantina dianggap memakan waktu. Namun lambat laun mereka memahami pentingnya tindakan ini.
"Kami tidak ingin jadi penakut. Kami hanya ingin setiap keluarga yang berkurban menerima daging yang benar-benar sehat. Karena kesehatan hewan adalah cermin kesehatan manusia," ujar seorang dokter hewan karantina di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Dengan kesiapsiagaan seluruh petugas karantina di 6 provinsi di Tanah Papua hingga pelabuhan-pelabuhan besar di Sumatera dan Jawa, pemerintah berharap Iduladha tahun 2026 berjalan aman, lancar, dan bebas dari wabah penyakit lintas daerah. *red*